Tanggal Pendaftaran |
Senin, 23 Okt. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
29/Pdt.G/2023/PN Unh |
Tanggal Surat |
Kamis, 19 Okt. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Abdi Mouhari, S.H., M.H. | Lukman | 2 | Abdi Mouhari, S.H., M.H. | BAHRIA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | HARDIN | 2 | KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN KONAWE UTARA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan nama Suwandy alias Wandi dan nama Hardin adalah beda nama tetapi satu orang;
- Menyatakan perubahan nama Tergugat I yang semula SUWANDY menjadi HARDIN, dan telah dicatatkan oleh Instansi Pelaksana Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Konawe Utara tidak menurut prosedur hukum yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013;
- Menyatakan segala dokumen yang terbit atas nama Tergugat I (HARDIN) adalah cacat hukum dan tidak sah;
- Memerintahkan Instansi Pelaksana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Konawe untuk mencoret nama Tergugat I (Hardin) dari register catatan perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan di Indonesia;
- Membebankan kepada Tergugat I segala biaya yang timbul karena adanya gugatan ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |