Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Unh 1.Muh.yunus
2.SURIYATIN
3.Yusran
4.Yusdin
5.Yamin Mappe
6.rita
7.Arifuddin
8.riang angraeni
9.Chandra
1.Awaluddin
2.Nurmala S.pd
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Unh
Tanggal Surat Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muh.yunus
2SURIYATIN
3Yusran
4Yusdin
5Yamin Mappe
6rita
7Arifuddin
8riang angraeni
9Chandra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Herdi jaya ibrahim SHMuh.yunus
2Herdi jaya ibrahim SHSURIYATIN
3Herdi jaya ibrahim SHYusran
4Herdi jaya ibrahim SHYusdin
5Herdi jaya ibrahim SHYamin Mappe
6Herdi jaya ibrahim SHrita
7Herdi jaya ibrahim SHArifuddin
8Herdi jaya ibrahim SHriang angraeni
9Herdi jaya ibrahim SHChandra
Tergugat
NoNama
1Awaluddin
2Nurmala S.pd
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R 

  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.------------------
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
  3. Menyatakan bahwa tanah seluas + 2.650 M2 yang terletak dahulu Desa Sampara kini Kelurahan Sampara, Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara dengan batas-batas adalah sebagai berikut  :

Sebelah utara             berbatas dengan Jalan Poros Kendari-Unaaha,

Sebelah Timur           berbatas dengan Tjambang/ Hj.Zam-zam/ Ahli waris Tjambang

Sebelah Selatan         berbatas dengan Tjambang/ Hj.Zam-zam/ Ahli waris Tjambang

Sebelah Barat            berbatas dengan KIKI/Haruddin       

adalah merupakan tanah milik Penggugat diperoleh atas dasar pembelian Tanah berupa kertas segel antara Aalmarhum Mappe dan Tjambang tertanggal 24 Juni 1976 yang di terbitkan Oleh Kepala Desa Pohara Kecamatan Sampara dan disaksikan Oleh Hamrah dan dikuasai dan diolah sejak Tahun 1976 sampai sekarang;--

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II  tanpa hak dan seizin dari penggugat menyerobat dan menguasai Termasuk mengkesampingkan Jual beli Antara Almarhum Mappe Dapi Alias Mappe dan Almarhum Tjambang ( Pewaris) adalah merupakan perbuatan melawan hukum,
  2. Menghukum pula Tergugat I dan tergugat II dan atau siapa saja yang mendapat hak dari para tergugat untuk menyerahkan tanah sengketa kepada penggugat dalam keadaan kosong dengan baik tanpa beban apapun;-
  3. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lain dari tergugat.-
  4. Membebankan Biaya perkara menurut hukum.-

SUBSIDAIR : Mohon Putusan seadil–adilnya (Ex Aequo Et Bono );-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak