Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2021/PN Unh JAELUDDIN RAZAK, SE., ME.AK KOPERASI TENAGA KERJA BONGKAR MUAT (TKBM) TANI INDAH RAYA KONAWE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2021/PN Unh
Tanggal Surat Senin, 13 Sep. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JAELUDDIN RAZAK, SE., ME.AK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAIFUL KASIM, SHJAELUDDIN RAZAK, SE., ME.AK
Tergugat
NoNama
1KOPERASI TENAGA KERJA BONGKAR MUAT (TKBM) TANI INDAH RAYA KONAWE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 215.000.000,00
Petitum

P R I M A I R  :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan mengikat dan sah demi hukum atas Surat Perintah Kerja Nomor 01/SPK/TKBM-TIRA/VII/2020 Tertanggal 20 Juli 2020.
  3. Menghukum Tergugat untuk memberikan sisa biaya jasa Penyusunan Dokumen Koperasi TKBM Tani indah Raya Konawe kepada Penggugat sebesar Rp. 215.000.000 (Dua Ratus Lima Belas Juta Rupiah).
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap aset milik  Tergugat (Koperasi TKBM Tani Indah Raya Konawe) baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak yang senilai dengan sisa kewajiban Tergugat.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde) Adapun kerugian materil Penggugat adalah pembayaran sisa biaya jasa Penyusunan Dokumen Koperasi TKBM Tani indah Raya Konawe kepada Penggugat sebesar Rp. 215.000.000 (Dua Ratus Lima Belas Juta Rupiah)
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini.
  7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, Keberatan, Peninjauan Kembali dan/atau upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad).
  8. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

S U B S I D A I R  :

Jika bapak Hakim atau Majelis Hakim berpendapat lain dalam perkara ini, maka mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono).------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak