Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Unh I Wayan Suparta, S.H Djainal, ST Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Unh
Tanggal Surat Selasa, 08 Feb. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Wayan Suparta, S.H
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Ariadi, SH.,MH.I Wayan Suparta, S.H
Tergugat
NoNama
1Djainal, ST
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 288.000.000,00
Petitum

PRIMAIR       :

1.     Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.     Menyatakan sah dan mengikat demi hukumSuratPerjanjiankerjasamapadabulan September 2017 danSuratPerjanjianPekerjaanRiptraptertanggal 12 Desember 2017 antara Penggugat dan tergugattersebut ;

3.    Menetapkan bahwa tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjiankepadaPenggugat;

4.    Menetapkan Hutang Pokok tergugat sebesar Rp.200.000.000 -, (duaratusjuta rupiah)sebagaimanatertuang di dalamSuratPerjanjianantaraPenggugatdantergugattersebut;

5.     Menetapkan Hutang Bunga tergugat sebesar Rp. 2.88.000.000,.- (duaratusdelapanpuluhdelapanjuta rupiah)

6.  Menghukum tergugat untuk membayar hutang pokok secara kontan dan seketika  kepada Penggugat sebesar Rp.200.000 000,- (duaratusjuta rupiah);

7.     Menghukum tergugat untuk membayar hutang bunga secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp.2.88.000.000,- (duaratusdelapanpuluhdelapanjuta rupiah)

8.     Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

9.     Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding  atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

10.  Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR  :

Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak