Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2024/PN Unh Husna Lustan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2024/PN Unh
Tanggal Surat Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Husna Lustan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk melakukan perubahan/perbaikan terhadap nama Pemohon yang semula HUSNA tempat tanggal lahir Konawe tanggal 21 Agustus 1983 menjadi HUSNA LUSTAN tempat tanggal lahir Paku Jaya tanggal 27 Agustus 1988;
  3. Memberi izin kepada pegawai kantor Imigrasi Kelas I Kendari untuk mengubah nama Pemohon pada Paspor yang semula HUSNA tempat tanggal lahir Konawe tanggal 21 Agustus 1983 menjadi HUSNA LUSTAN tempat tanggal lahir Paku Jaya tanggal 27 Agustus 1988;
  4. Menetapkan bahwa nama pemohon HUSNA LUSTAN dan HUSNA adalah merupakan satu orang yang sama;
  5. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak