Dakwaan |
Pertama
Terdakwa MUH. FENDY FERDIANSYAH Alias FENDY Bin ERDIMAN bersama -sama DAFA Alias PITO (DPO) pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 23.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember 2023 bertempat di Kel. Inalahi Kec. Wawotobi Kab. Konawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa bersama DAFA Alias PITO (DPO) dalam keadaan mabuk minuman beralkohol berada di depan pencucian mobil Cars Wash kemudian Terdakwa bersama DAFA Alias PITO (DPO) memberhentikan 2 (dua) pengendara sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi AZIZ Alias OTENG dan Saksi ALIF HIDAYAT bersama Saksi FERDI yang lewat setelah itu DAFA Alias PITO (DPO) langsung memukul menggunakan tangan kanan kepada Saksi AZIZ Alias OTENG mengenai pipi kiri dan pipi kanan Saksi AZIZ Alias OTENG selanjutnya Terdakwa melakukan pemukulan menggunakan tangan kanan yang mengenai wajah Saksi AZIZ Alias OTENG kemudian Terdakwa menendang menggunakan kaki kanan yang mengenai dada AZIZ Alias OTENG, selanjutnya DAFA Alias PITO (DPO) mencekik leher Saksi AZIZ Alias OTENG sambil berkata “ada uangmu” Saksi AZIZ Alias OTENG menjawab “tidak ada” sedangkan Terdakwa menuju Saksi ALIF HIDAYAT bersama Saksi FERDI lalu memukul kepala Saksi ALIF HIDAYAT serta terdakwa memukul Saksi FERDI yang mengenai mata kiri Saksi FERDI.
- Bahwa setelah cekikan DAFA Alias PITO (DPO) terlepas, Saksi AZIZ Alias OTENG membunyikan sepeda motornya lalu Terdakwa juga membunyikan sepeda motornya kemudian Saksi AZIZ Alias OTENG melarikan diri karena takut dan merasa diburu oleh Terdakwa sehingga pada saat Saksi AZIZ Alias OTENG melarikan diri Saksi AZIZ Alias OTENG terjatuh dari sepeda motor hingga tidak sadarkan diri.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama DAFA Alias PITO (DPO) mengakibatkan Saksi AZIZ Alias OTENG mengalami luka lecet di dagu kiri ukuran empat centimeter kali empat centimeter dan luka lecet di pipi kiri atas ukuran satu centimeter kali satu centimeter sebagaimana disebutkan pada Visum Et revertum No. 6/BLUD RS/VISUM/I/2024 tanggal 02 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe serta Saksi AZIZ Alias OTENG mengalami rasa sakit pada dada dan kepala.
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama DAFA Alias PITO (DPO) dilakukan di jalan raya yang merupakan tempat umum.
Perbuatan terdakwa MUH. FENDY FERDIANSYAH Alias FENDY Bin ERDIMAN merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP.
Atau
Kedua
Terdakwa MUH. FENDY FERDIANSYAH Alias FENDY Bin ERDIMAN bersama -sama DAFA Alias PITO (DPO) pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 23.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember 2023 bertempat di Kel. Inalahi Kec. Wawotobi Kab. Konawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa bersama DAFA Alias PITO (DPO) dalam keadaan mabuk minuman beralkohol berada di depan pencucian mobil Cars Wash kemudian Terdakwa bersama DAFA Alias PITO (DPO) memberhentikan 2 (dua) pengendara sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi AZIZ Alias OTENG dan Saksi ALIF HIDAYAT bersama Saksi FERDI yang lewat setelah itu DAFA Alias PITO (DPO) langsung memukul menggunakan tangan kanan kepada Saksi AZIZ Alias OTENG mengenai pipi kiri dan pipi kanan Saksi AZIZ Alias OTENG selanjutnya Terdakwa melakukan pemukulan menggunakan tangan kanan yang mengenai wajah Saksi AZIZ Alias OTENG kemudian Terdakwa menendang menggunakan kaki kanan yang mengenai dada AZIZ Alias OTENG, selanjutnya DAFA Alias PITO (DPO) mencekik leher Saksi AZIZ Alias OTENG sambil berkata “ada uangmu” Saksi AZIZ Alias OTENG menjawab “tidak ada” sedangkan Terdakwa menuju Saksi ALIF HIDAYAT bersama Saksi FERDI lalu memukul kepala Saksi ALIF HIDAYAT serta terdakwa memukul Saksi FERDI yang mengenai mata kiri Saksi FERDI.
- Bahwa setelah cekikan DAFA Alias PITO (DPO) terlepas, Saksi AZIZ Alias OTENG membunyikan sepeda motornya lalu Terdakwa juga membunyikan sepeda motornya kemudian Saksi AZIZ Alias OTENG melarikan diri karena takut dan merasa diburu oleh Terdakwa sehingga pada saat Saksi AZIZ Alias OTENG melarikan diri Saksi AZIZ Alias OTENG terjatuh dari sepeda motor hingga tidak sadarkan diri.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama DAFA Alias PITO (DPO) mengakibatkan Saksi AZIZ Alias OTENG mengalami luka lecet di dagu kiri ukuran empat centimeter kali empat centimeter dan luka lecet di pipi kiri atas ukuran satu centimeter kali satu centimeter sebagaimana disebutkan pada Visum Et revertum No. 6/BLUD RS/VISUM/I/2024 tanggal 02 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe serta Saksi AZIZ Alias OTENG mengalami rasa sakit pada dada dan kepala.
Perbuatan terdakwa MUH. FENDY FERDIANSYAH Alias FENDY Bin ERDIMAN merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. |