Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan sah dan secara hukum bahwa KTP atas nama Ahmad Heri Suryadi. Tempat lahir (Bali) adalah Orang yang sama dengan nama dengan nama yang tertera di Paspor dengan Atas nama Ahmad Heri Surya Kusuma Tempat lahir (Tongkek);
- Menetapkan nama dan tempat lahir termohon, dari semula Ahmad Heri Surya Kusuma Tempat lahir (Tongkek) menjadi Ahmad Heri Suryadi. Tempat lahir (Bali) berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP),Kartu Keluarga,Buku Nikah, Akte Kelahiran.;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|