Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus/2024/PN Unh 1.ZULFADLI ILHAM, S.H.
2.Nuria Mentari Idris, S.H.,M.Kn
3.ANDI HERNAWATI, S.H.
DJAMA Alias DAENG DJAMA Bin SULAEMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2024/PN Unh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B– 450/P.3.14/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZULFADLI ILHAM, S.H.
2Nuria Mentari Idris, S.H.,M.Kn
3ANDI HERNAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DJAMA Alias DAENG DJAMA Bin SULAEMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

------Bahwa terdakwa DJAMA Alias DAENG DJAMA Bin SULAEMAN hari pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekitar jam 18.15 Wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober tahun 2023, bertempat di Desa Lameruru Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------

  • Bahwa Terdakwa yang tidak memiliki izin apapun terkait Narkotika, berawal pada hari selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekitar pukul 12.00 Wita Terdakwa menghubungi Lelaki BOMBOM (DPO) bertujuan untuk membeli narkotika jenis sabu dengan mengatakan “adakah barang ta”, kemudian Lelaki BOMBOM (DPO) menjawab “nda ada, tapi saya telfonkan dulu” kemudian Lelaki BOMBOM (DPO) mengatakan “ada katanya tapi kess” kemudian Terdakwa menjawab “iya jangan sampe saya mengirim uang baru bahannya tidak datang” kemudian Lelaki BOMBOM (DPO) mengatakan “ada ji transfer mi dulu uangnya”. Setelah itu sekitar pukul 14.30 Wita, Terdakwa menuju ke BRI LINK di Jeti PT. TIRAN INDONESIA untuk mentransfer uang pembian narkotika jenis sabu sejumlah Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa menelfon Lelaki BOMBOM (DPO) mengatakan “adami saya transfer coba cek dulu”. Setelah itu sekitar pukul 15.20 Wita Terdakwa diarahkan mengambil tempelan narkotika jenis sabu yang disimpan di tanggul jeti PT. Tiran Indonesia tepatnya diatas tanah yang dibungkus menggunakan pembungkus Indomie sedap sebanyak 2 (dua) sachet. Lalu Terdakwa pulang ke mess dan membagi narkotika jenis sabu yang sebelumnya Terdakwa beli dari Lelaki BOMBOM (DPO) menjadi 8 (delapan) sachet dengan rincian 2 (dua) sachet akan Terdakwa jual per sachet seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 6 (enam) sachetnya akan Terdakwa jual seharga  Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sembari Terdakwa konsumsi narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa masih pada hari yang sama pukul 18.15 Wita pada saat Terdakwa sedang berada di mess, datang saksi ZULKIFLI dan saksi HAFIUDDIN Bersama tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Utara Unit 2 Subdit 1 yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari warga bahwa disekitar desa Lameruru Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika, lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, dimana saat penggeledahan Terdakwa disaksikan oleh saksi ISNAWY dan saksi RIALDY selaku saksi masyarakat, menemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah pembungkus rokok surya berwarna coklat yang didalamnya berisikan 6 (enam) lembar sachet plastik bening yang didalamnya berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,59 (satu koma lima Sembilan) gram berada dan ditemukan didalam mes kamar tidur Terdakwa;
  • 1 (satu) buah kantong plastik bening yang didalamnya berisikan 1 (satu) lembar tissu yang didalamnya berisikan 2 (dua) lembar sachet bening berisikan kristal bening  narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,97 (satu koma sembilan tujuh) gram  berada dan ditemukan didalam mes kamar tidur Terdakwa didekat pembungkus rokok;
  • 1 (satu) buah handphone merek Readmi warna biru nomor simcard 085272421271 berada dan ditemukan diatas Kasur Terdakwa;
  • 25 (dua puluh lima) lembar sachet kosong berada dan ditemukan di atas tempat tidur Terdakwa;
  • 1 (satu) buah alat isap bong berada dan ditemukan didalam mes disamping kasur Terdakwa;
  • 1 (satu) buah buku catatan berada dan ditemukan di atas tempat tidur Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa melakukan penjualan narkotika jenis sabu sejak bulan juli 2023 dan setiap hasil penjualan narkotika tersebut, Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah),- ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 4631 /NNF/ XI/ 2023, tanggal 10 November 2023, yang diketahui A.n KEPALA BIDANG LABFOR POLDA SULSEL oleh ASMAWATI, S.H.,M.Kes., dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa SURYA PRANOWO,S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm.,M.Tr.A.P., dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si., terhadap barang bukti berupa 8 (delapan) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,4122 (nol koma empat satu dua dua) gram, 1 (satu) botol plastik bekas bekas minuman berisi urine, 1 (satu) tabung berisi darah  adalah benar POSITIF(+) mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa Tidak memiliki izin dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dari pihak yang berwenang.

 

---------- Perbuatan terdakwa DJAMA Alias DAENG DJAMA Bin SULAEMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--

 

SUBSIDAIR :

------ Bahwa terdakwa DJAMA Alias DAENG DJAMA Bin SULAEMAN hari pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekitar jam 18.15 Wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober tahun 2023, bertempat di Desa Lameruru Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”,  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------

  • Bahwa Terdakwa yang tidak memiliki izin apapun terkait Narkotika, berawal pada hari selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekitar pukul 12.00 Wita Terdakwa menghubungi Lelaki BOMBOM (DPO) bertujuan untuk membeli narkotika jenis sabu dengan mengatakan “adakah barang ta”, kemudian Lelaki BOMBOM (DPO) menjawab “nda ada, tapi saya telfonkan dulu” kemudian Lelaki BOMBOM (DPO) mengatakan “ada katanya tapi kess” kemudian Terdakwa menjawab “iya jangan sampe saya mengirim uang baru bahannya tidak datang” kemudian Lelaki BOMBOM (DPO) mengatakan “ada ji transfer mi dulu uangnya”. Setelah itu sekitar pukul 14.30 Wita, Terdakwa menuju ke BRI LINK di Jeti PT. TIRAN INDONESIA untuk mentransfer uang pembian narkotika jenis sabu sejumlah Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa menelfon Lelaki BOMBOM (DPO) mengatakan “adami saya transfer coba cek dulu”. Setelah itu sekitar pukul 15.20 Wita Terdakwa diarahkan mengambil tempelan narkotika jenis sabu yang disimpan di tanggul jeti PT. Tiran Indonesia tepatnya diatas tanah yang dibungkus menggunakan pembungkus Indomie sedap sebanyak 2 (dua) sachet. Lalu Terdakwa pulang ke mess dan membagi narkotika jenis sabu yang sebelumnya Terdakwa beli dari Lelaki BOMBOM (DPO) menjadi 8 (delapan) sachet dengan rincian 2 (dua) sachet akan Terdakwa jual per sachet seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 6 (enam) sachetnya akan Terdakwa jual seharga  Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sembari Terdakwa konsumsi narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa masih pada hari yang sama pukul 18.15 Wita pada saat Terdakwa sedang berada di mess, datang saksi ZULKIFLI dan saksi HAFIUDDIN Bersama tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Utara Unit 2 Subdit 1 yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari warga bahwa disekitar desa Lameruru Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika, lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, dimana saat penggeledahan Terdakwa disaksikan oleh saksi ISNAWY dan saksi RIALDY selaku saksi masyarakat, menemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah pembungkus rokok surya berwarna coklat yang didalamnya berisikan 6 (enam) lembar sachet plastik bening yang didalamnya berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,59 (satu koma lima Sembilan) gram berada dan ditemukan didalam mes kamar tidur Terdakwa;
  • 1 (satu) buah kantong plastik bening yang didalamnya berisikan 1 (satu) lembar tissu yang didalamnya berisikan 2 (dua) lembar sachet bening berisikan kristal bening  narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,97 (satu koma sembilan tujuh) gram  berada dan ditemukan didalam mes kamar tidur Terdakwa didekat pembungkus rokok;
  • 1 (satu) buah handphone merek Readmi warna biru nomor simcard 085272421271 berada dan ditemukan diatas Kasur Terdakwa;
  • 25 (dua puluh lima) lembar sachet kosong berada dan ditemukan di atas tempat tidur Terdakwa;
  • 1 (satu) buah alat isap bong berada dan ditemukan didalam mes disamping kasur Terdakwa;
  • 1 (satu) buah buku catatan berada dan ditemukan di atas tempat tidur Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa melakukan penjualan narkotika jenis sabu sejak bulan juli 2023 dan setiap hasil penjualan narkotika tersebut, Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah),- ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 4631 /NNF/ XI/ 2023, tanggal 10 November 2023, yang diketahui A.n KEPALA BIDANG LABFOR POLDA SULSEL oleh ASMAWATI, S.H.,M.Kes., dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa SURYA PRANOWO,S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm.,M.Tr.A.P., dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si., terhadap barang bukti berupa 8 (delapan) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,4122 (nol koma empat satu dua dua) gram, 1 (satu) botol plastik bekas bekas minuman berisi urine, 1 (satu) tabung berisi darah  adalah benar POSITIF(+) mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dari pihak yang berwenang.

----- Perbuatan terdakwa DJAMA Alias DAENG DJAMA Bin SULAEMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------       

Pihak Dipublikasikan Ya