Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pid.Pra/2023/PN Unh | UWAIS ABDULLAH MUHYAN | Kapolres Konawe Cq. Kasat Reskrim Polres Konawe | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Agu. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2023/PN Unh | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 16 Agu. 2023 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Kepada Yth. KAPOLRES KONAWE Cq.Kasat Reskrim Polres Konawe
Cq.
Penyidik pembantu Brigadir Niluh Ayu Armila,S.H., M.HJI.
Di
Bhayangkara No. 1 Komp. Perkantoran Unaaha
Hal : Permohonan Praperadilan atas Nama Uwais Abdullah Muhyan Lampiran : Surat Kuasa Khusus
Dengan Hormat, Perkenankanlah kami:
Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Law Firm Perisai Bakhti Sinergi yang beralamat di JI. Malaka, Komp. Citra Land, Blok H1 No.009 Kel. Anduonohu Kee. Poasia Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Para Advokat dan Konsultan Hukum tersebut di atas masing-masing dapat bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, untuk selanjutnya disebut sebagai "Penerima Kuasa"
Dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Agustus 2023, baik seeara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama Saudara Uwais Abdullah Muhyan, yang beralamat di Puunaha, Rt/Rw 001/000, Kee. Unaaha, Kab. Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON. Bersamaan dengan Permohonan ini, Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Penetapan sebagai Tahanan Luar dalam dugaan Tindak Pidana Peneabulan Terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) Undang-undangnomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak oleh Polres Konawe Reserse Pelayanan TerpaduPerempuan dan Anak oleh Pelayanan Terpadu Perempuan Dan Anak Polres Konawe Yang beralamat di JI. Bhayangkara No. 1 Komp. Perkantoran Unaaha, untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON.
Dengan ini Pemohon mengajukan pemeriksaan Praperadilan atas pelanggaran pelanggaran Hak-Hak Asasi Pemohon serta tidak terpenuhinya syarat formil dan materil penahanan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 17 jo pasal 21 ayat (1) KUHAPidana yang telah dikenakan atas diri PEMOHON, yang dilakukan oleh:
KAPOLRES KONAWE, eq. KASAT RESKRIM POLRES KONAWE, eq. PENYIDIK PEMBANTU BRIGADIR NILUH AYU ARMILA,S.H., M.H yang beralamat di JI. Bhayangkara No. 1 Komp. Perkantoran Unaaha.
Bahwa adapun dasar permohonan pemeriksaan Praperadilan adalah sebagaimanayang diatur dalam BAB X bagian Kesatu, pasal 77 sampai dengan pasal 83 KUHAP;
Adapun alasan-alasan diajukannya Praperadilan adalah sebagai berikut:
Penahanan dilingkungan Polres dari tanggal 24 Juli 2023, dengan fakta- fakta sebagai berikut :
menyebutkan alasan penahanan, perbuatan mana telah melanggar pasal 18 ayat (1) dan (3) KUHAPidana;
sebagai Tahanan yang sampai sekarang belum diberitahukan status dari Pemohon.
Bahwa baik terhadap penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon tidak didasarkan kepada bukti-bukti permulaan yang cukup, hal mana telah melanggar pasal 17 jo pasal 21 ayat (1) KUHAPidana.
"Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan o/eh petugas kepolisian negara Repub/ik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa."
Bahwa proses penangkapan terhadap Pemohon terbukti telah melanggar dan bertentangan dengan ketentuan pasal 18 ayat (3) KUHAP yang menyatakan: "Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan."
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah diuraikan di atas, terbuktibahwa penahanan yang dilakukan penyidik pembantu Brigadir Niluh Ayu Armila,S.H., M.H Polres Konawe cacat materil. Hal ini akan Pemohon jelaskan sebagai berikut ini:
''perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga kerena melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, da/am ha/ adanya keadaan yang menimbu/kan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang buti dan atau mengulangi tindak pidana."
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon kiranya segera diadakan sidang praperadilan terhadap Termohon sesuai dengan hak-hak Pemohon, sesuai dengan pasal 79 jo 78 jo 77 KUHAP, kami meminta:
Selanjutnya melalui pengadilan ini, mohon diberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagaiberikut:
Kab. Konawe dan pada pondok Tahfidzul Baitul Huffadz Konawe Kel. Arombu, Kec.Unaaha,Kab.Konawe;
Apabila Pengadilan Negeri Unaaha berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |