Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
33/Pid.Sus/2024/PN Unh | 1.Muhammad Syahid Arifin, S.H. 2.Andi Amin Syukur, S.H. 3.ANDI HERNAWATI, S.H. |
HARJONO ALIAS GONO BIN ALM. BADRUN | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Feb. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 33/Pid.Sus/2024/PN Unh | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Feb. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B–320/P.3.14/Eoh.2/02/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | DAKWAAN : Primair ----- Bahwa Terdakwa HARJONO ALIAS GONO BIN ALM. BADRUN pada hari Rabu tanggal 04 oktober 2023 sekira jam 21.30 Wita. atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya masih kurun waktu tahun 2023 bertempat di Kelurahan sawa kecamatan sawa Kab. Konawe Utara, Sulawesi Tenggara atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan 1 bukan tanaman” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat disebutkan diatas berawal pada hari senin tanggal 02 Oktober 2023 terdakwa menghubungi nomor handphone lelaki JEWIS (DPO) dan menanyakan apakah ada narkotika jenis shabu kemudian lelaki JEWIS (DPO) menjawab ada selanjutnya lelaki JEWIS (DPO) menyuruh terdakwa untuk datang ketempatnya di Kosnya berada di Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe Utara, setelah terdakwa tiba ditempatanya terdakwa langsung memberikan uang Rp. 600.000,- (enam ratus ribuh rupiah) kemudian JEWIS (DPO) memberikan terdakwa 1 (satu) sachet plastic bening yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu selanjutnya pada hari selasa tanggal 03 Oktober 2023 sekitar 11.00 wita datang lelaki UDIN (DPO) datang kerumah terdakwa membeli 1 (satu) sachet dengan harga Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa dan lelaki UDIN pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekitar pukul 21.30 wita anggota kepolisian yang mendapat informasi adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah kecamatan sawa kabupaten konawe utara yaitu saksi ANDI MUH. RUSDI dan saksi WAYAN BUDI ARTAWAN datang kerumah terdakwa dan melakukan penggeledahan badan dan rumah disaksikan oleh ketua RW setempat saksi AHMAD SUDARMAWAN dan menemukan 1 (satu) sachet plastic bening yang berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,51 (nol koma lima satu) gram berada didalam kantong baju terdakwa yang digantung didalam llemari kemudian ditemukan 12 (dua belas) Lembar sachet kosong berada dikantong baju terdakwa yang terdakwa digantung dalam lemari, 1 (satu) buah sendok shabu terbuat dari pipet berada dan ditemukan dikantong baju terdakwa yang terdakwa digantung dalam lemari, Uang tunai sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan 2 (dua) lembar uang seratus ribuh rupiah berada dan ditemukan oleh petugas kepolisian dikantong celana depan sebelah kanan, 1 (satu) buah Handphone merek Nokia warna hitam dengan Sim Card 082395676472 berada sebalah kanan tangan terdakwa yang digunakan untuk berkomunikasi dengan JEWIS (DPO). ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Subsidair Bahwa Terdakwa HARJONO ALIAS GONO BIN ALM. BADRUN pada hari Rabu tanggal 04 oktober 2023 sekira jam 21.30 Wita. atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya masih kurun waktu tahun 2023 bertempat di Kelurahan sawa kecamatan sawa Kab. Konawe Utara, Sulawesi Tenggara atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili ”tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengausai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa sebagaimana waktu dan tempat disebutkan diatas berawal pada hari senin tanggal 02 Oktober 2023 terdakwa menghubungi nomor handphone lelaki JEWIS (DPO) dan menanyakan apakah ada narkotika jenis shabu kemudian lelaki JEWIS (DPO) menjawab ada selanjutnya lelaki JEWIS (DPO) menyuruh terdakwa untuk datang ketempatnya di Kosnya berada di Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe Utara, setelah terdakwa tiba ditempatanya terdakwa langsung memberikan uang Rp. 600.000,- (enam ratus ribuh rupiah) kemudian JEWIS (DPO) memberikan terdakwa 1 (satu) sachet plastic bening yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu selanjutnya pada hari selasa tanggal 03 Oktober 2023 sekitar 11.00 wita datang lelaki UDIN (DPO) datang kerumah terdakwa membeli 1 (satu) sachet dengan harga Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa dan lelaki UDIN pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekitar pukul 21.30 wita anggota kepolisian yang mendapat informasi adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah kecamatan sawa kabupaten konawe utara yaitu saksi ANDI MUH. RUSDI dan saksi WAYAN BUDI ARTAWAN datang kerumah terdakwa dan melakukan penggeledahan badan dan rumah disaksikan oleh ketua RW setempat saksi AHMAD SUDARMAWAN dan menemukan 1 (satu) sachet plastic bening yang berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,51 (nol koma lima satu) gram berada didalam kantong baju terdakwa yang digantung didalam llemari kemudian ditemukan 12 (dua belas) Lembar sachet kosong berada dikantong baju terdakwa yang terdakwa digantung dalam lemari, 1 (satu) buah sendok shabu terbuat dari pipet berada dan ditemukan dikantong baju terdakwa yang terdakwa digantung dalam lemari, Uang tunai sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan 2 (dua) lembar uang seratus ribuh rupiah berada dan ditemukan oleh petugas kepolisian dikantong celana depan sebelah kanan, 1 (satu) buah Handphone merek Nokia warna hitam dengan Sim Card 082395676472 berada sebalah kanan tangan terdakwa yang digunakan untuk berkomunikasi dengan JEWIS (DPO). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) U PaU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Lebih Subsidair ----- Bahwa Terdakwa HARJONO ALIAS GONO BIN ALM. BADRUN pada hari Rabu tanggal 3 oktober 2023 sekira jam 11.00 Wita. atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya masih kurun waktu tahun 2023 bertempat di Kelurahan sawa kecamatan sawa Kab. Konawe Utara, Sulawesi Tenggara atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili “penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------ Bahwa sebagaimana waktu dan tempat disebutkan diatas berawal pada hari senin tanggal 02 Oktober 2023 terdakwa menghubungi nomor handphone lelaki JEWIS (DPO) dan menanyakan apakah ada narkotika jenis shabu kemudian lelaki JEWIS (DPO) menjawab ada selanjutnya lelaki JEWIS (DPO) menyuruh terdakwa untuk datang ketempatnya di Kosnya berada di Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe Utara, setelah terdakwa tiba ditempatanya terdakwa langsung memberikan uang Rp. 600.000,- (enam ratus ribuh rupiah) kemudian JEWIS (DPO) memberikan terdakwa 1 (satu) sachet plastic bening yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu selanjutnya pada hari selasa tanggal 03 Oktober 2023 sekitar 11.00 wita datang lelaki UDIN (DPO) datang kerumah terdakwa membeli 1 (satu) sachet dengan harga Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa dan lelaki UDIN mengkonsumsi narkotika tersebut dengan cara terdakwa menggunakan alat hisap (bong) yang terbuat dari botol bekas air dalam kemasan atau botol merek apapun yang telah diisi dengan air kemudian dipasangkan 2 (dua) buah pipet lalu salah satu ujung pipet tersebut disimpan sebuah kaca pireks yang berisikan shabu, lalu pireks tersebut dibakar dengan menggunakan korek api gas kemudian diisap asapnya lewat salah satu pipet, - Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |