Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2024/PN Unh 1.Muhammad Syahid Arifin, S.H.
2.Andi Amin Syukur, S.H.
3.ANDI HERNAWATI, S.H.
HARJONO ALIAS GONO BIN ALM. BADRUN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2024/PN Unh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–320/P.3.14/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Syahid Arifin, S.H.
2Andi Amin Syukur, S.H.
3ANDI HERNAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARJONO ALIAS GONO BIN ALM. BADRUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  :

Primair

----- Bahwa Terdakwa HARJONO ALIAS GONO BIN ALM. BADRUN pada hari Rabu tanggal 04 oktober 2023  sekira jam 21.30 Wita. atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya masih kurun waktu tahun 2023  bertempat di Kelurahan sawa kecamatan sawa  Kab. Konawe Utara, Sulawesi Tenggara atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan 1  bukan tanaman” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------

Bahwa sebagaimana waktu dan tempat disebutkan diatas berawal  pada hari senin tanggal 02 Oktober 2023 terdakwa menghubungi nomor handphone lelaki JEWIS (DPO) dan menanyakan apakah ada narkotika jenis shabu kemudian lelaki JEWIS (DPO) menjawab ada selanjutnya lelaki JEWIS (DPO) menyuruh terdakwa untuk datang ketempatnya di Kosnya berada di Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe Utara, setelah terdakwa tiba ditempatanya terdakwa langsung memberikan uang Rp. 600.000,- (enam ratus ribuh rupiah) kemudian JEWIS (DPO) memberikan terdakwa 1 (satu) sachet plastic bening yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu selanjutnya pada hari selasa tanggal 03 Oktober 2023  sekitar 11.00 wita datang lelaki UDIN (DPO) datang kerumah terdakwa membeli 1 (satu) sachet dengan harga Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa dan lelaki UDIN pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekitar pukul 21.30 wita anggota kepolisian yang mendapat informasi adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah kecamatan sawa kabupaten konawe utara yaitu saksi ANDI MUH. RUSDI dan saksi WAYAN BUDI ARTAWAN datang  kerumah terdakwa dan melakukan penggeledahan badan dan rumah disaksikan oleh ketua RW setempat saksi AHMAD SUDARMAWAN dan menemukan 1 (satu) sachet plastic bening yang berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,51 (nol koma lima satu) gram berada didalam kantong baju terdakwa yang digantung didalam llemari  kemudian ditemukan 12 (dua belas) Lembar sachet kosong berada dikantong baju terdakwa yang terdakwa digantung dalam lemari, 1 (satu) buah sendok shabu terbuat dari pipet berada dan ditemukan dikantong baju terdakwa yang terdakwa digantung dalam lemari, Uang tunai sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan 2 (dua) lembar uang    seratus ribuh rupiah berada dan ditemukan oleh petugas kepolisian dikantong celana depan sebelah kanan, 1 (satu) buah Handphone merek Nokia warna hitam dengan Sim Card 082395676472 berada sebalah kanan tangan terdakwa yang digunakan untuk berkomunikasi dengan JEWIS (DPO).
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 4267/NNF/X/2023 menerangkan barang bukti 1 (satu) buah pembungkus rorok didalmnya terdapat 1 (Satu) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2928 gram; 1 (satu) boltol plastic bekas minum berisi urine; 1 (satu) tabung berisi darah positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Bahwa terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan 1  bukan tanaman tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Subsidair

Bahwa Terdakwa HARJONO ALIAS GONO BIN ALM. BADRUN pada hari Rabu tanggal 04 oktober 2023  sekira jam 21.30 Wita. atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya masih kurun waktu tahun 2023  bertempat di Kelurahan sawa kecamatan sawa  Kab. Konawe Utara, Sulawesi Tenggara atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili ”tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengausai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa sebagaimana waktu dan tempat disebutkan diatas berawal  pada hari senin tanggal 02 Oktober 2023 terdakwa menghubungi nomor handphone lelaki JEWIS (DPO) dan menanyakan apakah ada narkotika jenis shabu kemudian lelaki JEWIS (DPO) menjawab ada selanjutnya lelaki JEWIS (DPO) menyuruh terdakwa untuk datang ketempatnya di Kosnya berada di Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe Utara, setelah terdakwa tiba ditempatanya terdakwa langsung memberikan uang Rp. 600.000,- (enam ratus ribuh rupiah) kemudian JEWIS (DPO) memberikan terdakwa 1 (satu) sachet plastic bening yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu selanjutnya pada hari selasa tanggal 03 Oktober 2023  sekitar 11.00 wita datang lelaki UDIN (DPO) datang kerumah terdakwa membeli 1 (satu) sachet dengan harga Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa dan lelaki UDIN pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekitar pukul 21.30 wita anggota kepolisian yang mendapat informasi adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah kecamatan sawa kabupaten konawe utara yaitu saksi ANDI MUH. RUSDI dan saksi WAYAN BUDI ARTAWAN datang  kerumah terdakwa dan melakukan penggeledahan badan dan rumah disaksikan oleh ketua RW setempat saksi AHMAD SUDARMAWAN dan menemukan 1 (satu) sachet plastic bening yang berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,51 (nol koma lima satu) gram berada didalam kantong baju terdakwa yang digantung didalam llemari  kemudian ditemukan 12 (dua belas) Lembar sachet kosong berada dikantong baju terdakwa yang terdakwa digantung dalam lemari, 1 (satu) buah sendok shabu terbuat dari pipet berada dan ditemukan dikantong baju terdakwa yang terdakwa digantung dalam lemari, Uang tunai sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan 2 (dua) lembar uang    seratus ribuh rupiah berada dan ditemukan oleh petugas kepolisian dikantong celana depan sebelah kanan, 1 (satu) buah Handphone merek Nokia warna hitam dengan Sim Card 082395676472 berada sebalah kanan tangan terdakwa yang digunakan untuk berkomunikasi dengan JEWIS (DPO).
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 4267/NNF/X/2023 menerangkan barang bukti 1 (satu) buah pembungkus rorok didalmnya terdapat 1 (Satu) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2928 gram; 1 (satu) boltol plastic bekas minum berisi urine; 1 (satu) tabung berisi darah positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika gol I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan.

 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) U PaU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

Lebih Subsidair

----- Bahwa Terdakwa HARJONO ALIAS GONO BIN ALM. BADRUN pada hari Rabu tanggal 3 oktober 2023  sekira jam 11.00 Wita. atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya masih kurun waktu tahun 2023  bertempat di Kelurahan sawa kecamatan sawa  Kab. Konawe Utara, Sulawesi Tenggara atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili “penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------

Bahwa sebagaimana waktu dan tempat disebutkan diatas berawal  pada hari senin tanggal 02 Oktober 2023 terdakwa menghubungi nomor handphone lelaki JEWIS (DPO) dan menanyakan apakah ada narkotika jenis shabu kemudian lelaki JEWIS (DPO) menjawab ada selanjutnya lelaki JEWIS (DPO) menyuruh terdakwa untuk datang ketempatnya di Kosnya berada di Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe Utara, setelah terdakwa tiba ditempatanya terdakwa langsung memberikan uang Rp. 600.000,- (enam ratus ribuh rupiah) kemudian JEWIS (DPO) memberikan terdakwa 1 (satu) sachet plastic bening yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu selanjutnya pada hari selasa tanggal 03 Oktober 2023  sekitar 11.00 wita datang lelaki UDIN (DPO) datang kerumah terdakwa membeli 1 (satu) sachet dengan harga Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa dan lelaki UDIN mengkonsumsi narkotika tersebut dengan cara terdakwa menggunakan alat hisap (bong) yang terbuat dari botol bekas air dalam kemasan atau botol merek apapun yang telah diisi dengan air kemudian dipasangkan 2 (dua) buah pipet lalu salah satu ujung pipet tersebut disimpan sebuah kaca pireks yang berisikan shabu, lalu pireks tersebut dibakar dengan menggunakan korek api gas kemudian diisap asapnya lewat salah satu pipet,
Bahwa dalam mengkonsumsi narkotika jenis sabu Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan.

- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya