Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Unh YUSUP SUHARIYANTO,SH,ST 1.DR.CICI ITA RISTIANTY,SE.MM
2.HASMUL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Unh
Tanggal Surat Kamis, 20 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUSUP SUHARIYANTO,SH,ST
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nur Fitrah, SHYUSUP SUHARIYANTO,SH,ST
Tergugat
NoNama
1DR.CICI ITA RISTIANTY,SE.MM
2HASMUL
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Hartono, SH., DkkDR.CICI ITA RISTIANTY,SE.MM
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum

……………………………………………P R I M A I R…………………………………………………

  1.  Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat I adalah istri sah dari Alm. Bpk Gusli Topan Sabara (Bpk Bimo) sekaligus merupakan ahli waris dari Alm.Bpk Gusli Topan Sabara (Bpk Bimo).
  3. Menyatakan Tergugat II merupakan orang yang di percayakan oleh Alm.Bpk Gusli Topan Sabara (Bpk Bimo)  untuk mengambil dan menandatangani Kwintasi Utang tertanggal 21 Agustus 2018 sebagai dana operasional almarhum.
  4. Menyatakan semasa hidup Alm.Bpk Gusli Topan Sabara (Bpk Bimo) memiliki utang kepada Penggugat sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
  5. Menyatakan Tergugat I sebagai ahli waris Alm Bpk Gusli Topan Sabara, telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) dan berkewajiban untuk melunasi hutang Alm.Bpk Gusli Topan Sabara tersebut kepada Penggugat.
  6. Menyatakan Hutang/Pinjaman Tergugat I sebagai ahli waris Alm Bpk Gusli Topan Sabara kepada Penggugat. Sebesar dengan rincian sebagai berikut :

Total Pinjaman  Alm. Bpk. Gusli Topan Sabara

  • Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah), uang tersebut diterima oleh Buyung Panda di saksikan oleh Asrim Saranani Alias Bpk Reza.
  • Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah), uang tersebut diterima oleh Asrim Saranani Alias Bpk Reza di saksikan oleh Buyung Panda.
  • Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah), uang tersebut diterima oleh Tergugat II

Jumlah keseluruhan Rp. 200.000,000 (dua ratus juta rupiah).

 

             Pembayaran Pinjaman yang telah di lakukan oleh ahli waris Alm. Bpk.Gusli Topan

             Sabara sebesar:

  • Tanggal 28 oktober 2022 Rp. 10.000.000
  • Tanggal 29 oktober 2022 Rp. 2.000.000
  • Tanggal 20 Januari 2023 Rp. 10.000.000
  • Tanggal 27 Maret 2023 Rp 5.00.000
  • Tanggal 4 April 2023 Rp. 5.000.000

Total keseluruhan : Rp. 32.000.000 (tiga puluh dua juta).

Jadi Sisa pinjaman sebesar Rp. 168.000.000 (seratus enam puluh delapan juta

rupiah).

  1. Menyatakan Penggugat berhak menjual ataupun melakukan peralihan hak apa saja terhadap Objek Jaminan dalam perjanjian berupa 1 bidang tanah dengan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah, No : 152/AMB/X/2016 atas Nama CICI ITA RISTIANTY,SE., Luas Tanah 10.000M2, yang beralamat  di Desa Ambondia, Kecamatan Asinua, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.
  2. Menyatakan Penggugat dapat melakukan sita jaminan terhadap 1 unit kendaraan roda 4 dengan Merk JEEP ROBICON warna merah hitam milik anak Alm. Bpk Gusli Topan Sabara yang bernama Muhammad Thariq Sabara, apabila Tergugat I selaku ahli waris almarhum lalai melaksanakan pembayaran sisi pinjaman/utang.
  3. Menghukum pula para Tergugat dan atau siapa saja yang telah mendapat hak diatas objek jaminan tersebut termaksud benda-benda yang ada diatasnya untuk segera mengosongkan sebelum pelaksanaan lelang dilaksanakan dan jika perlu dengan bantuan alat-alat negara atau kepolisian.
  4. Menghukum pula Tergugat I sebagai ahli waris Alm Bpk Gusli Topan Sabara, dan untuk memenuhi isi putusan ini.
  5. Menghukum pula  Tergugat I dan Tergugat II, untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

……………………………………….…SUBSIDAIR……………………………………………

--- Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak