Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
14/Pid.C/2022/PN Unh Jajang Deni Mardiki ASRIN Alias EMBI Bin SASAMOTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 14/Pid.C/2022/PN Unh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 29 Jul. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/13/VII/2022/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Jajang Deni Mardiki
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASRIN Alias EMBI Bin SASAMOTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa TERSANGKA atas nama ASRIN Alias EMBI Bin HASAMOTO pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2022 malam hari sekitar jam 00.50 wita datang di acara lulo di rumahnya NDUTI dusun 1 desa mandiodo kecamatan molawe kabupaten konawe utara yang merupakan wilayah hukum polres konawe utara posisi tersangka ASRIN Alias EMBI Bin HASAMOTO sementara duduk didalam acara lulo tersebut datang temannya atas nama ANTON memberitahukan kalau di tempat acara lulo tersebut datang korban atas nama HENDRIK Bin HASAN yang sementara duduk di dalam acara lulo tersebut dengan jarak posisi  sekitar 15 meter dan begitu tersangka ASRIN Alias EMBI mendengar penyampaiannya ANTON tersebut maka saat itulah diri ASRIN Alias EMBI memperhatikan keberadaannya diri HENDRIK Bin HASAN tersebut dan ternyata benar yang duduk tersebut adalah diri HENDRIK sehingga tersangka ASRIN Alias EMBI begitu melihat HENDRIK tersebut langsung naik emosinya karena sebelumnya yaitu hari kamis tanggal 02 juni 2022 diri HENDRIK Bin HASAN dan teman-temannya habis datangi tempatnya mereka kerja penambang didesa mandiodo dan di situ diri HENDRIK Bin HASAN tersebut mengambil kunci-kunci alat excavator sehingga beberapa karyawan yang kerja ditempat tersebut di pecat makanya diri tersangka ASRIN Alias EMBI yang juga merupakan salah satu karyawan yang kerja ditempat tersebut merasa emosi setelah dirinya melihat diri HENDRIK Bin HASAN tersebut  maka saat itu juga diri ASRIN Alias EMBI langsung maju mengarah ke dekat adanya HENDRIK tersebut dan begitu sampai didekatnya HENDRIK Bin HASAN saat itulah diri ASRIN Alias EMBI langsung mengangkat meja yang ada didekatnya diri HENDRIK Bin HASAN sehingga meja yang di angkat tersebut jatuh dan terdapat gelas kopi panas sehingga tumpah dan air minum kopi yang masih panas tersebut ada yang mengenai tubuh atau badan diri HENDRIK Bin HASAN tersebut selanjutnya diri ASRIN Alias EMBI langsung menunjuk-nunjuk diri HENDRIK Bin HASAN kemudian maju melakukan penganiayaan dengan memukul kearah diri HENDRIK Bin HASAN dengan pukulan menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali dan pukulan tersebut di tangkis oleh HENDRIK Bin HASAN menggunakan tangan kanannya sehingga pukulan diri ASRIN Alias EMBI tersebut mengenai lengan kanan diri HENDRIK Bin HASAN dan setelah itu diri ASRIN Alias EMBI diamankan dan bawa mundur menjauh dari adanya korban HENDRIK Bin HASAN tersebut sehingga atas kejadian tersebut korban diri HENDRIK Bin HASAN hanya mengalami rasa sakit dilengan tangan kanannya dan tidak sampai mengakibatkan adanya luka dan akbat kejadian korban HENDRIK Bin HASAN tidak sampai menghalangi aktifitas kegiatannya sehari – hari sehingga perbuatan tersangka ASRIN Alias EMBI Bin HASAMOTO merupakan tindak pidana “ PENGANIAYAAN RINGAN” yang memenuhi unsur pasal 352 KUH.Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya