Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
19/Pid.C/2022/PN Unh YANA IRWANA,SH Tasrim Bin Suma Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 19/Pid.C/2022/PN Unh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Nov. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-17/XI/2022/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1YANA IRWANA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Tasrim Bin Suma[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari kamisĀ  tanggal 17 November 2022 sekitar jam 15.00 wita korban (Sdri. WA LINA) kerumah Sdr. TASRIM di Desa Punggulahi Kec. Motui kab. Konawe utara untuk mempertanyakan tentang anak korban yang lari dari rumahnya dan tinggal dirumah Sdr. TASRIM karena anak korban Sdri. ERNITA pacaran dengan anak Sdr. TASRIM, kemudian saat korban melihat anaknya maka korban memanggil keluar Sdri. ERNITA namun Sdri. ERNITA tidak mau keluar dari rumah sehingga korban masuk ke dalam rumah Sdr. TASRIM dibagian ruang tengah dan langsung memukul anaknya Sdri. ERNITA tersebut sehingga Sdr. TASRIM datang untuk melerai namun karena korban memaksa Sdri. ERNITA keluar rumah maka Sdr. TASRIM mengayunkan tangannya untuk memaksa keluar korban dari rumahnya yang mana tangan Sdr. TASRIM mengenai bagian dada dekat bahu kiri korban sebanyak 1 (satu) yang membuat korban termundur ke belakang, setelah itu masih diruang tengah dalam posisi berdiri korban bertengkar mulut dengan Sdr. TASRIM dan tidak lama kemudian Sdr. TASRIM menarik kedua tangan korban dengan cara memegang kedua tangan korban dengan menggunakan kedua tangan Sdr. TASRIM setelah itu Sdr. TASRIM melepaskan pegangan tangannya di tangan korban yang membuat korban terhempas dan membuat punggung korban terkena pintu rumah Sdr. TASRIM dan setelah itu diluar rumah korban masih bertengkar mulut dengan Sdr. TASRIM dan tidak lama kemudian korban meninggalkan rumah Sdr. TASRIM namun atas kejadian tersebut korban mengalami sakit pada bagian dada sebelah kiri dan sakit pada bagian punggung, sehingga korban merasa keberatan danĀ  melapor ke polsek Sawa guna pengusutan lebih lanjut.

Melanggar Pasal : 352 Ayat (1) KUH Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya