Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2024/PN Unh AMRI SUPARNA, S.H. AGUSTAN Alias AGUS Bin TALIBAI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.C/2024/PN Unh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/01/I/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AMRI SUPARNA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUSTAN Alias AGUS Bin TALIBAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tindak Pidana pencurian ringan yang terjadi pada hari minggu tanggal 10 Oktober 2023, sekitar pukul 08.00 Wita di perkebunan kelapa sawit milik PT. Tani Prima Makmur di Desa Lerehoma Kec. Anggaberi Kab. Konawe, dengan Kronologis sebagai berikut : pada hari senin tanggal 16 Oktober 2023 sekitar jam 07.00 Wita saudara YAKUB sebagai mandor afdeling II melakukan patroli di afdeling II Blok C. 17 dan menemukan buah sawit yang terkumpul di pinggir jalan yang ditutup menggunakan daun pelepah sawit dan saudara YAKUB menelpon saudara ALPEN selaku asisten Afdeling II melalui via telpon seluler dan mengatakan “ disini ada buah yang sudah dipanen dipinggir jalan dan ditutup menggunakan pelepah kelapa sawit di afdeling II Tongauna blok C.17 " dan dijawab” tunggu disitu saya cek”, tidak lama kemudian datang saudara ALPEN di lokasi afdeling II Blok C17 kebun sawit milik PT. Tani Prima Makmur untuk memastikan kejadian pencurian dan pada saat itu saudara ALPEN datang dan melihat banyak buah sawit yang sudah dipanen dan ditumpuk dipinggir jalan dan ditutupi pelebah sawit dan saudara ALPEN bertemu dengan mandor afdeling II Tongauna an. YAKUB dan saudara ALPEN langsung menelpon saudara SUPARMAN selaku kepala Scurity dan mengatakan “ disini ada buah yang sudah dipanen “ dijawab “ iya tunggu saya cek berselang tidak lama datang saudara SUPARMAN dan mengatakan “ kau sudah tau pelakunya” dijawab saudara ALPEN “ saya belum tau pelakunya setelah itu datang saudara SATIR dan saudara IDIN dengan mengendarai motor kemudin saudara SUPARMAN memanggil keduanya dan bertanya dan mengatakan “apakah kalian yang panen ini buah sawit” dijawab saudara IDIN “ iya kami yang panen” saya tanya lagi “ kenapa kalian panen” dijawab “ saya disuruh sama bapak saya “ saudara AGUSTAN setelah itu saudara SATIR dan saudara IDIN langsung pulang darisitulah diketahui yang memanen buah adalah saudara SATIR dan IDIL serta saudara AGUSTAN yang memerintahkan untuk memanen buah sawit tersebut, atas kejadian tersebut perusahaan PT. Tani Prima Makmur mengalami kerugian sebanyak Rp. 2.000.000,(dua juta rupiah) sehingga saudara ALPEN bersama saudara SUPARMANI melaporkannya ke kantor Polsek Unaaha guna pengusutan lebih lanjut.

Pihak Dipublikasikan Ya