Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2019/PN Unh MT. Syahlan Saleh Saranani Kepala Kepolisian Resor Konawe Cq Kasat Reskrim Polres Konawe Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2019/PN Unh
Tanggal Surat Senin, 16 Sep. 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MT. Syahlan Saleh Saranani
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Konawe Cq Kasat Reskrim Polres Konawe
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1Rusmiadi., SHKepala Kepolisian Resor Konawe Cq Kasat Reskrim Polres Konawe
2Asriady., S.SosKepala Kepolisian Resor Konawe Cq Kasat Reskrim Polres Konawe
Petitum Permohonan

PRIMAIR 

  1. menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan permohonan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangkah dan menyita dokumen surat surat milik pemohon tidak sah karena bertentangan dengan KUHAP, peraturan kapolri dan putusan mahkama konstitusi.
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang di keluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangkah, dan penyitaan oleh termohon.
  4. Menyatakan alat bukti yang di gunakan dalam proses penyidikan perkara aquo tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
  5. Menghukum termohon agar menghentikan penyidikan pada kasusus dana kegiatan  belanja makan dan minum  serta belanja kegiatan lain  rapat-rapat koordinasi  dan konsultasi dalam daerah ,penyedian jasa Non PNS pemeliharaan gedung kantor ,pemeliharaan kendaran dinas pada dinas SAT-POL PP dan DAMKAR Kabupaten Konawe  yang melibatkan pemohon.
  6. Menghukum termohon agar merehabilitasi nama pemohon dan membebaskan pemohon.
  7. Menghukum termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Atau apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya  (Ex Ae quo Et Bono) .

Pihak Dipublikasikan Ya