Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.B/2024/PN Unh 1.TUBAGUS ANKIE,S.H.
2.Muhammad Syahid Arifin, S.H.
A. WAHID NAWIR Alias WAHID Bin MUH. NAWIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 24/Pid.B/2024/PN Unh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B– 84/P.3.14/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TUBAGUS ANKIE,S.H.
2Muhammad Syahid Arifin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1A. WAHID NAWIR Alias WAHID Bin MUH. NAWIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa A. WAHID NAWIR Alias WAHID Bin MUH. NAWIR (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Minggu tanggal 05 Nopember 2023 sekira pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2023, bertempat di area pagar rumah saksi korban di Desa Pohara, Kec. Sampara, Kab. Konawe atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang memeriksa dan mengadili perkara ini, ia terdakwa mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah terurai diatas berawal terdakwa mendatangi kios dengan maksud ingin membeli rokok namun kios tersebut tutup selanjutnya terdakwa hendak meninggalkan kios namun melihat seekor kucing di sekitaran pagar rumah milik saksi korban Aldi Wira Kusuma, selanjutnya terdakwa mendatangi area sekitaran rumah milik korban dan mengambil 4(ekor) kucing jenis Persia dan membawa kerumah terdakwa.
  • Bahwa keesokan harinya terdakwa menjual salah satu kucing jenis Persia milik saksi korban kepada saksi Evitasari seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), sedangkan kucing Persia lainnya terdakwa telah ditawarkan kepada orang lain namun tidak ada orang berniat membelinya, selanjutnya saksi Evitasari setelah membeli salah satu kucing Persia dari terdakwa, saksi evitasari  mengetahui bahwa saksi korban kehilangan kucing sehingga saksi evitasari bertemu dengan saksi korban dan mengembalikan kucing Persia tersebut kepada saksi korban, yang selanjutnya saksi korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak berwajib dan anggota kepolisian melakukan penyelidikan dan menemukan terdakwa dirumahnya sehingga terdakwa dibawa dan diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa 4(ekor) kucing jenis Persia yang diambil oleh terdakwa milik saksi korban ALDI WIRA KUSUMA dilakukan oleh terdakwa tanpa izin dari pemiliknya yaitu saksi korban sehingga saksi korban mengalami kerugian yang ditaksir kurang lebih sekitar Rp. 6.000.000, - (enam juta rupiah).

 ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 362KUHP --------------

Pihak Dipublikasikan Ya