Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2024/PN Unh Hernawan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2024/PN Unh
Tanggal Surat Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hernawan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk melakukan perubahan/perbaikan terhadap Tanggal Lahir Pemohon yang semula Kumapo, 21 Februari 1998  menjadi Malaysia, 21 Juli 1997;
  3. Memberi izin kepada pegawai kantor Imigrasi Kelas I Kendari untuk mengubah Tanggal Lahir Pemohon pada Paspor yang semula Kumapo, 21 Februari 1998  menjadi Malaysia, 21 Juli 1997;
  4. Menetapkan bahwa Tanggal Lahir Pemohon Kumapo, 21 Februari 1998  dan  Malaysia, 21 Juli 1997 adalah merupakan satu orang yang sama;
  5. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak