Dakwaan |
Bahwa terdakwa Jamil Bin Ibrahim Alias Pak Jamil Ibrahim Bersama-sama dengan Predian Wijaya Alias Predi Bin Adian Wijaya, Sukanto Alias Anto Bin Jamil, Rajulang Alias Raju Bin Tajudin, Ikra Rahim Alias Ikra Bin Ruslan (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada tanggal 01 Februari 2025, 09 Februari 2025 dan tanggal 17 Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain, bertempat di Desa Waturambaha Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Unaaha, dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :------------------------------
- Bahwa pada tahun 2020, PT Pernick Sultra yang merupakan perusahaan bergerak di bidang usaha pertambangan, mulai melakukan kegiatan usaha pertambangan di Desa Waturambaha Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara, PT Pernick Sultra melakukan pengangkutan (hauling) hasil produksi dari wilayah ijin usaha pertambangan ke jetty (terminal khusus) ;
- Bahwa jalan perlintasan kegiatan pengangkutan (hauling) PT Pernick Sultra melewati depan rumah terdakwa yang beralamat di Desa Waturambaha Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara, PT Pernick Sultra memberikan dana pengamanan kepada terdakwa sebesar Rp.10.000.000, (sepuluh juta rupiah) perbulan sejak tahun 2020 sampai dengan bulan Nopember 2024 dengan total sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
- Bahwa pada tahun 2022, jalan perlintasan kegiatan pengangkutan (hauling) PT Pernick Sultra termasuk depan rumah terdakwa ditetapkan sebagai jalan Kabupaten Konawe Utara berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor : 199 Tahun 2022 tentang penetapan ruas jalan Kabupaten Konawe Utara dan Jalan di Desa Waturambaha Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara ;
- Bahwa pada tanggal 9 Desember 2024 PT Pernick Sultra mengajukan pertimbangan teknis dalam rangka melakukan aktivitas hauling dan barging kegiatan penambangan dan pengangkutan nikel ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Konawe Utara dan mendapatkan surat rekomendasi Nomor : 503/001/RKPJK/DPMPTSP/II/2025 Tentang Penggunaan Jalan Kabupaten Untuk Mengangkut Barang Khusus ;
- Bahwa pada tanggal 01 Februari 2025 bertempat di Desa Waturambaha Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara tepatnya di depan rumah, terdakwa bersamasama dengan Sukanto Alias Anto Bin Jamil (anak kandung terdakwa), Predian Wijaya Alias Predi Bin Adian Wijaya, Rajulang Alias Raju Bin Tajudin, Ikra Rahim Alias Ikra Bin Ruslan melakukan pemalangan dengan menggunakan ban dan membawa parang ;
- Bahwa terdakwa memasang ban ditengah jalan sambil membawa parang yang disimpan di pinggang dan berdiri ditengah jalan umum, kemudian terdakwa menyuruh Sukanto Alias Anto Bin Jamil, Predian Wijaya Alias Predi Bin Adian Wijaya, Rajulang Alias Raju Bin Tajudin, Ikra Rahim Alias Ikra Bin Ruslan mengangkat dan menyimpan beberapa ban mobil dump truck diatas jalan agar tidak bisa dilewati untuk kegiatan aktifitas hauling serta menahan kendaraan yang hendak melakukan aktifitas pengangkutan (hauling) dan berkata “tidak ada boleh lewat jika dipaksa lewat maka kami akan lakukan tindakan kekerasan”, dengan tujuan agar mendapatkan royalty dari setiap pengapalan yang dilakukan oleh PT Pernick Sultra ;
- Bahwa pada tanggal 09 Februari 2025 dan tanggal 17 Maret 2025, terdakwa kembali melakukan pemalangan bersamasama Sukanto Alias Anto Bin Jamil (anak kandung terdakwa), Predian Wijaya Alias Predi Bin Adian Wijaya, Rajulang Alias Raju Bin Tajudin, Ikra Rahim Alias Ikra Bin Ruslan sambil memegang parang mengangkat dan menyimpan beberapa ban mobil dump truck diatas jalan agar tidak bisa dilewati untuk kegiatan aktifitas hauling, kemudian menahan kendaraan yang hendak melakukan aktifitas pengangkutan (hauling) dengan tujuan agar mendapatkan royalty dari setiap pengapalan yang dilakukan oleh PT Pernick Sultra sebesar satu dolar permetrik ton dan jika permintaan tidak dipenuhi maka terdakwa bersama-sama Sukanto Alias Anto Bin Jamil (anak kandung terdakwa), Predian Wijaya Alias Predi Bin Adian Wijaya, Rajulang Alias Raju Bin Tajudin, Ikra Rahim Alias Ikra Bin Ruslan akan terus melakukan pemalangan jalan ;
- Bahwa perbuatan terdakwa bersamasama Sukanto Alias Anto Bin Jamil (anak kandung terdakwa), Predian Wijaya Alias Predi Bin Adian Wijaya, Rajulang Alias Raju Bin Tajudin, Ikra Rahim Alias Ikra Bin Ruslan yang melakukan pemalangan jalan di Desa Waturambaha Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara, mengakibatkan PT Pernick Sultra mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dan masyarakat sekitar wilayah tambang tidak mendapatkan jatah beras 350 kg per bulan, pulsa listrik Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan uang debu sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) per metrikton ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang melakukan pemalangan bersamasama Sukanto Alias Anto Bin Jamil (anak kandung terdakwa), Predian Wijaya Alias Predi Bin Adian Wijaya, Rajulang Alias Raju Bin Tajudin, Ikra Rahim Alias Ikra Bin Ruslan sambil memegang parang mengangkat dan menyimpan beberapa ban mobil dump truck diatas jalan, membuat PT Pernick dan masyarakat merasa takut untuk melintas jalan umum, sehingga melaporkan terdakwa ke Polda Sultra untuk dilakukan proses lebih lanjut.-----------------------
----------- Perbuatan terdakwa JAMIL Bin IBRAHIM Alias PAK JAMIL IBRAHIM sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 192 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa Jamil Bin Ibrahim Alias Pak Jamil Ibrahim Bersama-sama dengan Predian Wijaya Alias Predi Bin Adian Wijaya, Sukanto Alias Anto Bin Jamil, Rajulang Alias Raju Bin Tajudin, Ikra Rahim Alias Ikra Bin Ruslan pada tanggal 01 Februari 2025, 09 Februari 2025 dan tanggal 17 Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain, bertempat di Desa Waturambaha Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Unaaha, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada tahun 2020, PT Pernick Sultra yang merupakan perusahaan bergerak di bidang usaha pertambangan, mulai melakukan kegiatan usaha pertambangan di Desa Waturambaha Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara, PT Pernick Sultra melakukan pengangkutan (hauling) hasil produksi dari wilayah ijin usaha pertambangan ke jetty (terminal khusus) ;
- Bahwa jalan perlintasan kegiatan pengangkutan (hauling) PT Pernick Sultra melewati depan rumah terdakwa yang beralamat di Desa Waturambaha Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara, PT Pernick Sultra memberikan dana pengamanan kepada terdakwa sebesar Rp.10.000.000, (sepuluh juta rupiah) perbulan sejak tahun 2020 sampai dengan bulan Nopember 2024 dengan total sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
- Bahwa pada tahun 2022, jalan perlintasan kegiatan pengangkutan (hauling) PT Pernick Sultra termasuk depan rumah terdakwa ditetapkan sebagai jalan Kabupaten Konawe Utara berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor : 199 Tahun 2022 tentang penetapan ruas jalan Kabupaten Konawe Utara dan Jalan di Desa Waturambaha Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara ;
- Bahwa pada tanggal 9 Desember 2024 PT Pernick Sultra mengajukan pertimbangan teknis dalam rangka melakukan aktivitas hauling dan barging kegiatan penambangan dan pengangkutan nikel ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Konawe Utara dan mendapatkan surat rekomendasi Nomor : 503/001/RKPJK/DPMPTSP/II/2025 Tentang Penggunaan Jalan Kabupaten Untuk Mengangkut Barang Khusus ;
- Bahwa pada tanggal 01 Februari 2025 bertempat di Desa Waturambaha Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara tepatnya di depan rumah, terdakwa bersamasama dengan Sukanto Alias Anto Bin Jamil (anak kandung terdakwa), Predian Wijaya Alias Predi Bin Adian Wijaya, Rajulang Alias Raju Bin Tajudin, Ikra Rahim Alias Ikra Bin Ruslan melakukan pemalangan dengan menggunakan ban dan membawa parang ;
- Bahwa terdakwa memasang ban ditengah jalan sambil membawa parang yang disimpan di pinggang dan berdiri ditengah jalan umum, kemudian terdakwa menyuruh Sukanto Alias Anto Bin Jamil, Predian Wijaya Alias Predi Bin Adian Wijaya, Rajulang Alias Raju Bin Tajudin, Ikra Rahim Alias Ikra Bin Ruslan mengangkat dan menyimpan beberapa ban mobil dump truck diatas jalan agar tidak bisa dilewati untuk kegiatan aktifitas hauling serta menahan kendaraan yang hendak melakukan aktifitas pengangkutan (hauling) dan berkata “tidak ada boleh lewat jika dipaksa lewat maka kami akan lakukan tindakan kekerasan”, dengan tujuan agar mendapatkan royalty dari setiap pengapalan yang dilakukan oleh PT Pernick Sultra ;
- Bahwa pada tanggal 09 Februari 2025 dan tanggal 17 Maret 2025, terdakwa kembali melakukan pemalangan bersamasama Sukanto Alias Anto Bin Jamil (anak kandung terdakwa), Predian Wijaya Alias Predi Bin Adian Wijaya, Rajulang Alias Raju Bin Tajudin, Ikra Rahim Alias Ikra Bin Ruslan sambil memegang parang mengangkat dan menyimpan beberapa ban mobil dump truck diatas jalan agar tidak bisa dilewati untuk kegiatan aktifitas hauling, kemudian menahan kendaraan yang hendak melakukan aktifitas pengangkutan (hauling) dengan tujuan agar mendapatkan royalty dari setiap pengapalan yang dilakukan oleh PT Pernick Sultra sebesar satu dolar permetrik ton dan jika permintaan tidak dipenuhi maka terdakwa bersama-sama Sukanto Alias Anto Bin Jamil (anak kandung terdakwa), Predian Wijaya Alias Predi Bin Adian Wijaya, Rajulang Alias Raju Bin Tajudin, Ikra Rahim Alias Ikra Bin Ruslan akan terus melakukan pemalangan jalan ;
- Bahwa perbuatan terdakwa bersamasama Sukanto Alias Anto Bin Jamil (anak kandung terdakwa), Predian Wijaya Alias Predi Bin Adian Wijaya, Rajulang Alias Raju Bin Tajudin, Ikra Rahim Alias Ikra Bin Ruslan yang melakukan pemalangan jalan di Desa Waturambaha Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara, mengakibatkan PT Pernick Sultra mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dan masyarakat sekitar wilayah tambang tidak mendapatkan jatah beras 350 kg per bulan, pulsa listrik Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan uang debu sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) per metrikton ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang melakukan pemalangan bersamasama Sukanto Alias Anto Bin Jamil (anak kandung terdakwa), Predian Wijaya Alias Predi Bin Adian Wijaya, Rajulang Alias Raju Bin Tajudin, Ikra Rahim Alias Ikra Bin Ruslan sambil memegang parang mengangkat dan menyimpan beberapa ban mobil dump truck diatas jalan, membuat PT Pernick dan masyarakat merasa takut untuk melintas jalan umum, sehingga melaporkan terdakwa ke Polda Sultra untuk dilakukan proses lebih lanjut.-----------------------
----------- Perbuatan terdakwa JAMIL Bin IBRAHIM Alias PAK JAMIL IBRAHIM sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP |