Tanggal Pendaftaran |
Senin, 16 Sep. 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara |
2/Pid.Pra/2019/PN Unh |
Tanggal Surat |
Senin, 16 Sep. 2019 |
Nomor Surat |
- |
Pemohon |
No | Nama | 1 | MT. Syahlan Saleh Saranani |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | Kepala Kepolisian Resor Konawe Cq Kasat Reskrim Polres Konawe |
|
Kuasa Hukum Termohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Rusmiadi., SH | Kepala Kepolisian Resor Konawe Cq Kasat Reskrim Polres Konawe | 2 | Asriady., S.Sos | Kepala Kepolisian Resor Konawe Cq Kasat Reskrim Polres Konawe |
|
Petitum Permohonan |
PRIMAIR
- menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan permohonan untuk seluruhnya.
- Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangkah dan menyita dokumen surat surat milik pemohon tidak sah karena bertentangan dengan KUHAP, peraturan kapolri dan putusan mahkama konstitusi.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang di keluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangkah, dan penyitaan oleh termohon.
- Menyatakan alat bukti yang di gunakan dalam proses penyidikan perkara aquo tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
- Menghukum termohon agar menghentikan penyidikan pada kasusus dana kegiatan belanja makan dan minum serta belanja kegiatan lain rapat-rapat koordinasi dan konsultasi dalam daerah ,penyedian jasa Non PNS pemeliharaan gedung kantor ,pemeliharaan kendaran dinas pada dinas SAT-POL PP dan DAMKAR Kabupaten Konawe yang melibatkan pemohon.
- Menghukum termohon agar merehabilitasi nama pemohon dan membebaskan pemohon.
- Menghukum termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Atau apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (Ex Ae quo Et Bono) . |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |