Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2023/PN Unh AKP NUROKHMAN 1.HASRIANTO BIN ISMAIL
2.SUMARNO BIN LAMBODE
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2023/PN Unh
Tanggal Surat Senin, 10 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AKP NUROKHMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Risal Akman, S.H.,M.HAKP NUROKHMAN
Tergugat
NoNama
1HASRIANTO BIN ISMAIL
2SUMARNO BIN LAMBODE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

____________________________    P R I M A I R     __________________________

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.-
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah tanah obyek sengketa berukuran + 41.50 M x 45 M atau seluas + 1.867 M2 yang terletak di Jalan Poros Desa Ameroro Kecamatan Uepai Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Utara                       berbatas aluran irigasi
  • Timur                       berbatas saluran H. Abdullah
  • Selatan                   berbatas Jalan Raya
  • Barat                        berbatas saluran irigasi
  1. Menyatakan tindakan Tergugat- I dan Tergugat- II yang telah memperjual belikan tanah obyek sengketa tersebut tanpa sepengetahuan Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dan sangat merugikan Penggugat.
  2. Menghukum Tergugat- I  dan Tergugat-  II  dan/atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkan obyek sengketa dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong dan jika perlu dengan bantuan alat-alat negara/Kepolisian setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (incracht van gewisjde).
  3. Menyatakan pula  segala surat-surat, akta-akta jika ada dan surat-surat lainnya yang diterbitkan oleh dan untuk atas nama Para Tergugat  terkait tanah sengketa adalah tidak mempunyai kekuatan mengikat.
  4. Menghukum pula Tergugat- I dan Tergugat, II untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat yaitu berupa harga tanah yang seharusnya Penggugat telah menjualnya kepada pihak lain dengan kerugian sebesar Rp. 350.000.000. (tiga ratus lima puluh juta rupiah) serta kerugian inmateril berupa Penggugat kehilangan hak untuk menguasai dan menikmati tanah hak miliknya ditaksir kerugian sebesar Rp. 150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah), sehingga total kerugian Penggugat adalah sebesar Rp. 500.000.000. (lima ratus juta rupiah).
  5. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uivoer bar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum lain dari Para Tergugat.
  6. Menghukum Tergugat- I dan Tergugat- II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) setiap hari persetiap lalai mematuhi isi putusan yang berkekuatan hukum tetap.
  7. Menghukum Para Tergugat membayar segala biaya perkara.

____________________    SUBSIDAIR       ____________________

Mohon Putusan seadil–adilnya (Ex Aequo Et Bono).-

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak