Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.Sus/2025/PN Unh 1.ANDI HERNAWATI, S.H.
2.SRI EMILSA, S.H.,M.H.
3.NURIA MENTARI IDRIS, S.H.,M.Kn.
RIJA Als MAMANYA RIKA Binti LABAHI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 97/Pid.Sus/2025/PN Unh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B– 1266/P.3.14/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI HERNAWATI, S.H.
2SRI EMILSA, S.H.,M.H.
3NURIA MENTARI IDRIS, S.H.,M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIJA Als MAMANYA RIKA Binti LABAHI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RIJA Alias MAMANYA RIKA Binti LABAHI bersama-sama dengan Saksi LISNAWATI Alias BOSE (penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau dalam kurun waktu di tahun 2025, bertempat di Warung makan Banyuwangi di Kelurahan Pondidaha, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, atau setidak – tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Saksi LISNAWATI Alias BOSE dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana keterangan waktu dan keterangan tempat diatas, awalnya Satresnarkoba Polres Konawe mendapat informasi tentang adanya perempuan yang diduga membawa Narkotika jenis sabu dan sedang singgah makan malam di sebuah warung makan yang berada di depan Polsek Pondidaha, Kelurahan Pondidaha, Kabupaten Konawe. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Konawe segera menuju lokasi warung makan dimaksud. Setibanya di depan warung tersebut tepatnya di Warung Makan Banyuwangi, petugas kepolisian mendapati dua orang perempuan yang kemudian diketahui adalah Terdakwa RIJA alias MAMANYA RIKA dan Saksi LISNAWATI Alias BOSE, bersama seorang anak balita bernama NURUL APRIANI serta seorang sopir mobil yaitu Saksi SABARA. Pada saat sedang keluar dari warung makan dan hendak naik ke dalam mobil, petugas kepolisian mendatangi Terdakwa beserta Saksi LISNAWATI Alias BOSE yang selanjutnya Saksi AGUSTAN bersama dengan Saksi ASBINAL WITRA memperkenalkan diri sebagai petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Konawe, serta meminta kepada Terdakwa, Saksi LISNAWATI Alias BOSE, dan Saksi SABARA untuk diam dan tidak meninggalkan tempat. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan awal dengan meminta Terdakwa dan Saksi LISNAWATI Alias BOSE mengeluarkan barang-barang yang ada pada badan dan tas masing-masing. Pada saat Terdakwa mengeluarkan isi tasnya, Terdakwa menarik sebuah tissue dengan tangan kanan dan meletakkannya di atas meja sambil berkata, ”Tissue ji pak…!” Namun demikian, pada tangan kanan Terdakwa masih terlihat memegang gulungan tissue, sehingga Saksi AGUSTAN dan Saksi ASBINAL WITRA merasa curiga dan bertanya, “Itu di tanganmu, apa…?” lalu Terdakwa meletakkan gulungan tissue tersebut. Selanjutnya, Saksi AGUSTAN dan Saksi ASBINAL WITRA melakukan penggeledahan badan kembali terhadap Terdakwa dan Saksi LISNAWATI Alias BOSE dan dari hasil penggeledahan, ditemukan 4 (empat) lembar tissue berwarna putih yang tergulung dan digunakan sebagai wadah untuk menyimpan 2 (dua) sachet plastik bening ukuran sedang yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu, serta 2 (dua) sachet plastik bening ukuran sedang yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu, dengan berat bruto keseluruhan 21,75 (dua puluh satu koma tujuh lima) gram yang ada dalam penguasaan Terdakwa RIJA Alias MAMANYA RIKA. Atas temuan tersebut, petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Konawe membawa Terdakwa, Saksi LISNAWATI Alias BOSE, dan Saksi SABARA ke Polres Konawe guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa RIJA Alias MAMANYA RIKA mendapatkan Narkotika jenis sabu yaitu dengan cara awalnya Terdakwa bersama dengan Saksi LISNAWATI Alias BOSE menghubungi Saudara SEVER (DPO) untuk pengambilan Narkotika jenis Sabu. Kemudian, Saudara SEVER (DPO) meminta Terdakwa bersama dengan Saksi LISNAWATI Alias BOSE untuk menghubungi seorang Laki-laki yang merupakan suruhan dari Saudara SEVER (DPO). Selanjutnya pada hari Kamis 30 Januari 2025 sekira pukul 18.50 WITA, Terdakwa bersama dengan Saksi LISNAWATI Alias BOSE mengambil Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto keseluruhan 21,75 (dua puluh satu koma tujuh lima) gram atau berat netto keseluruhan 19,1508 (sembilan belas koma satu lima nol delapan) gram di Jalan THR, Kota Kendari;
  • Bahwa tujuan Terdakwa RIJA Alias MAMANYA RIKA bersama dengan Saksi LISNAWATI Alias BOSE mengambil Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto keseluruhan 21,75 (dua puluh satu koma tujuh lima) gram atau berat netto keseluruhan 19,1508 (sembilan belas koma satu lima nol delapan) gram senilai Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta) rupiah dari Saudara SEVER (DPO) yaitu untuk dijual di Desa Inebenggi, Kecamatan Mowewe, Kab. Kolaka Timur;
  • Bahwa Terdakwa RIJA Alias MAMANYA RIKA bersama-sama dengan Saksi LISNAWATI Alias BOSE tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0508/NNF/II/2025 pada hari Rabu 05 Februari 2025 yang diperiksa dan ditanda tangan oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Asmawati, S.H., M.Kes. dan Pemeriksa Surya Pranowo, S. Si, M. Si, dan Apt. Eka Agustiani, S. Si terhadap barang bukti berupa : 2 (dua) sachet plastik sedang berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 19, 1508 (sembilan belas koma satu lima kosong delapan) gram dan diberi nomor barang bukti 1110/2025/NNF. Dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 1110/2025/NNF Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---- Perbuatan Terdakwa RIJA Alias MAMANYA RIKA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

----- Bahwa Terdakwa RIJA Alias MAMANYA RIKA Binti LABAHI bersama-sama dengan Saksi LISNAWATI Alias BOSE (penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau dalam kurun waktu di tahun 2025, bertempat di Warung makan Banyuwangi di Kelurahan Pondidaha, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, atau setidak – tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Saksi LISNAWATI Alias BOSE dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana keterangan waktu dan keterangan tempat diatas, awalnya Satresnarkoba Polres Konawe mendapat informasi tentang adanya perempuan yang diduga membawa Narkotika jenis sabu dan sedang singgah makan malam di sebuah warung makan yang berada di depan Polsek Pondidaha, Kelurahan Pondidaha, Kabupaten Konawe. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Konawe segera menuju lokasi warung makan dimaksud. Setibanya di depan warung tersebut tepatnya di Warung Makan Banyuwangi, petugas kepolisian mendapati dua orang perempuan yang kemudian diketahui adalah Terdakwa RIJA alias MAMANYA RIKA dan Saksi LISNAWATI Alias BOSE, bersama seorang anak balita bernama NURUL APRIANI serta seorang sopir mobil yaitu Saksi SABARA. Pada saat sedang keluar dari warung makan dan hendak naik ke dalam mobil, petugas kepolisian mendatangi Terdakwa beserta Saksi LISNAWATI Alias BOSE yang selanjutnya Saksi AGUSTAN bersama dengan Saksi ASBINAL WITRA memperkenalkan diri sebagai petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Konawe, serta meminta kepada Terdakwa, Saksi LISNAWATI Alias BOSE, dan Saksi SABARA untuk diam dan tidak meninggalkan tempat. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan awal dengan meminta Terdakwa dan Saksi LISNAWATI Alias BOSE mengeluarkan barang-barang yang ada pada badan dan tas masing-masing. Pada saat Terdakwa mengeluarkan isi tasnya, Terdakwa menarik sebuah tissue dengan tangan kanan dan meletakkannya di atas meja sambil berkata, ”Tissue ji pak…!” Namun demikian, pada tangan kanan Terdakwa masih terlihat memegang gulungan tissue, sehingga Saksi AGUSTAN dan Saksi ASBINAL WITRA merasa curiga dan bertanya, “Itu di tanganmu, apa…?” lalu Terdakwa meletakkan gulungan tissue tersebut. Selanjutnya, Saksi AGUSTAN dan Saksi ASBINAL WITRA melakukan penggeledahan badan kembali terhadap Terdakwa dan Saksi LISNAWATI Alias BOSE dan dari hasil penggeledahan, ditemukan 4 (empat) lembar tissue berwarna putih yang tergulung dan digunakan sebagai wadah untuk menyimpan 2 (dua) sachet plastik bening ukuran sedang yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu, serta 2 (dua) sachet plastik bening ukuran sedang yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu, dengan berat bruto keseluruhan 21,75 (dua puluh satu koma tujuh lima) gram yang ada dalam penguasaan Terdakwa RIJA Alias MAMANYA RIKA. Atas temuan tersebut, petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Konawe membawa Terdakwa, Saksi LISNAWATI Alias BOSE, dan Saksi SABARA ke Polres Konawe guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa RIJA Alias MAMANYA RIKA mendapatkan Narkotika jenis sabu yaitu dengan cara awalnya Terdakwa bersama dengan Saksi LISNAWATI Alias BOSE menghubungi Saudara SEVER (DPO) untuk pengambilan Narkotika jenis Sabu. Kemudian, Saudara SEVER (DPO) meminta Terdakwa bersama dengan Saksi LISNAWATI Alias BOSE untuk menghubungi seorang Laki-laki yang merupakan suruhan dari Saudara SEVER (DPO). Selanjutnya pada hari Kamis 30 Januari 2025 sekira pukul 18.50 WITA, Terdakwa bersama dengan Saksi LISNAWATI Alias BOSE mengambil Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto keseluruhan 21,75 (dua puluh satu koma tujuh lima) gram atau berat netto keseluruhan 19,1508 (sembilan belas koma satu lima nol delapan) gram di Jalan THR, Kota Kendari;
  • Bahwa Terdakwa RIJA Alias MAMANYA RIKA bersama-sama dengan Saksi LISNAWATI Alias BOSE tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal melakukan permufakatan jahat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0508/NNF/II/2025 pada hari Rabu 05 Februari 2025 yang diperiksa dan ditanda tangan oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Asmawati, S.H., M.Kes. dan Pemeriksa Surya Pranowo, S. Si, M. Si, dan Apt. Eka Agustiani, S. Si terhadap barang bukti berupa : 2 (dua) sachet plastik sedang berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 19, 1508 (sembilan belas koma satu lima kosong delapan) gram dan diberi nomor barang bukti 1110/2025/NNF. Dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 1110/2025/NNF Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---- Perbuatan Terdakwa RIJA Alias MAMANYA RIKA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1)  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya