Petitum |
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah yang terletak di desa Tondowatu, Kec. Morosi, Kab. Konawe Dahulu Desa Paku Jaya, Kec. Sampara, Kab. Tingkat II Kendari – Provinsi Sulawesi Tenggara, seluas 19.999 M2 berdasarkan sertifikat hak milik No 65 Surat ukur No 130/Paku jaya/1998 tertanggal 25 Juli 1998 atas nama Kabire, dengan batas - batas tanah yang menjadi objek sengketa sebagai berikut :
- Sebelah utara : SS6 & Jalan
- Sebelah Selatan : H. Beddu sekarang dikuasai Tergugat I
- Sebelah timur : Penggugat (Sertifikat 66 GS.131/98 A.n Juslan Kabi ) sekarang dikuasai Tergugat I
- Sebelah barat : Latama (Sertifikat 64 GS. 129/98) Sekarang dikuasai Tergugat I
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat I memasuki/ menguasai dengan memasang patok- patok dan Tergugat II mengalihkan objek sengketa adalah Perbuatan melawan hukum (Onrecht matige daad);
- Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum penguasaan, pengalihan dan segala bentuk surat yang diterbitkan oleh Tergugat I dan Tergugat II diatas tanah milik Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian Materill dan Imateril yang dialami penggugat sebesar rincian dalam posita, yaitu:
Harga Tanah Rp. 100.000 x Luas Tanah 19.999M2 = Rp.1.999.900.000,- (Satu miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah);
- Kerugian Imateril diperhitungkan : Rp.1.00.000.000,- (Seratus juta rupiah).
Total kerugian Penggugat : Rp. 1.999.900.000 + Rp. 1.00.000.000 = Rp. 2.099.900.000;- (Dua miliar sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah);
- Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta benda para Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak;
- Menghukum para tergugat membayar uang paksa (Dwangsoom) Sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah), per setiap hari bila para Tergugat lalai mematuhi putusan sejak diucapkan dan dilaksanakan;
- Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit voerbarr bij Voorraard) meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat I maupun Tergugat II;
- Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Atau jika yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya menurut hukum (Ex Aequo et bono) |