Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2019/PN Unh KABIRE 1.PT. VIRTUE DRAGON NICKEL INDUSTRI
2.JAMIL HAMID
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2019/PN Unh
Tanggal Surat Rabu, 27 Feb. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KABIRE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUBAIR, S.H., M.H.KABIRE
Tergugat
NoNama
1PT. VIRTUE DRAGON NICKEL INDUSTRI
2JAMIL HAMID
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah yang terletak di desa Tondowatu, Kec. Morosi, Kab. Konawe Dahulu Desa Paku Jaya, Kec. Sampara, Kab. Tingkat II Kendari – Provinsi Sulawesi Tenggara, seluas 19.999 M2 berdasarkan sertifikat hak milik No 65 Surat ukur No 130/Paku jaya/1998 tertanggal 25 Juli 1998 atas nama Kabire, dengan batas - batas tanah yang menjadi objek sengketa sebagai berikut :
  • Sebelah utara                :  SS6 & Jalan
  • Sebelah Selatan           :  H. Beddu sekarang dikuasai Tergugat I
  • Sebelah timur                : Penggugat (Sertifikat 66 GS.131/98 A.n Juslan Kabi ) sekarang dikuasai Tergugat I
  • Sebelah barat                : Latama (Sertifikat 64 GS. 129/98) Sekarang dikuasai Tergugat I
  1. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat I memasuki/ menguasai dengan memasang patok- patok dan Tergugat II mengalihkan objek sengketa  adalah Perbuatan melawan hukum (Onrecht matige daad);
  2. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum penguasaan, pengalihan dan segala bentuk surat yang diterbitkan oleh Tergugat I dan Tergugat II diatas tanah milik Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian Materill dan Imateril yang dialami penggugat sebesar rincian dalam posita, yaitu:
  • Kerugian Materil :

Harga Tanah Rp. 100.000 x Luas Tanah 19.999M2 = Rp.1.999.900.000,- (Satu miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah);

  • Kerugian Imateril diperhitungkan : Rp.1.00.000.000,- (Seratus juta rupiah).

Total kerugian Penggugat : Rp. 1.999.900.000 + Rp. 1.00.000.000 = Rp. 2.099.900.000;- (Dua miliar sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah);

 

 

 

 

 

  1. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta benda para Tergugat  baik bergerak maupun tidak bergerak;
  2. Menghukum para tergugat membayar uang paksa (Dwangsoom) Sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah), per setiap hari bila para Tergugat lalai mematuhi putusan sejak diucapkan dan dilaksanakan;
  3. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit voerbarr bij Voorraard) meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat I maupun Tergugat II;
  4. Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

Atau jika yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya menurut hukum (Ex Aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak