Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2018/PN Unh PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Wawotobi 1.Misno
2.Jumiati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2018/PN Unh
Tanggal Surat Senin, 21 Mei 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Wawotobi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Misno
2Jumiati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 10.719.386,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.42/4930/05/2016 Tanggal 10 Mei 2016; di mana total tunggakan tercatat sebesar Rp Rp.10.719.386 (sepuluh juta tujuh ratus sembilan belas ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 205 Desa Nario Indah Kecamatan Wawotobi Kabupaten Konawe, a.n Musair  yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No. 205 Desa Nario Indah Kecamatan Wawotobi Kabupaten Konawe, a.n Musair  berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

5.Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang  menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM No. 205 Desa Nario Indah Kecamatan Wawotobi Kabupaten Konawe, a.n Musair  untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan Tergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;

6.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya       perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-    adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak