INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
23/Pdt.G.S/2018/PN Unh | PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Wawotobi | 1.Misno 2.Jumiati |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Mei 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.G.S/2018/PN Unh | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Mei 2018 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 10.719.386,00 | ||||||
Petitum |
5.Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM No. 205 Desa Nario Indah Kecamatan Wawotobi Kabupaten Konawe, a.n Musair untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan Tergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya; 6.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |