Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2022/PN Unh 1.Putri Dewinta Yusuf, S.H.
2.Zulfadli Ilham S.H
3.ANDI HERNAWATI, S.H.
ELDIN SATRIO Alias ELDIN Bin JAMAL DG SEHA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.S/2022/PN Unh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Okt. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-73/P-31/Eoh.2/10/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Putri Dewinta Yusuf, S.H.
2Zulfadli Ilham S.H
3ANDI HERNAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELDIN SATRIO Alias ELDIN Bin JAMAL DG SEHA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia TERDAKWA ELDIN SATRIO Alias ELDIN Bin JAMAL DG SEHA bersama-sama dengan saksi HAIKAL Alias BAPAKNYA MARWAH Bin BUR (diajukan dalam Penuntutan terpisah) dan Lk. ARIL (Daftar Pencarian Orang Polres Konawe Utara), pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022 sekitar pukul 03.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Maret 2022, bertempat di parkiran motor didepan rumah warga di desa Marombo Pantai Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara Kab. Konawe Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Mengambil barang sesuatu Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------

 

Bahwa awalnya  pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022, Terdakwa yang berada di Kota Kendari diajak oleh Lk. HAIKAL ke Kabupaten Konawe Utara sehingga Terdakwa lalu mengajak Lk. ARIL dan sekira pukul 17.00 WITA, Terdakwa, Lk. Haikal dan Lk. Aril menuju Kab. Konawe Utara menggunakan mobil yang sebelumnya disewa oleh Terdakwa untuk menjemput tantenya dari bandara.
Bahwa pada sekira pukul 22.00 WITA, Terdakwa, Lk. HAIKAL dan Lk ARIL tiba di Desa Tobimeita Kabupaten Konawe Utara untuk mencari sinyal dan mengobrol, kemudian Lk. HAIKAL mengatakan kepada Terdakwa “Ayo pergi ambil motor” dan disetujui oleh Terdakwa dan Terdakwa kemudian menyampaikan ajakan Lk. Haikal tersebut kepada lk. Aril sehingga saat malam makin larut tepatnya pada hari selasa tanggal 15 Maret 2022 sekira pukul 03.00 WITA, Lk. HAIKAL lalu mengajak Terdakwa ke Desa Marombo Pantai Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara dan saat tiba di Desa Marombo Pantai, Lk. Haikal lalu mengatakan motor yang akan diambil adalah motor Pamannya dan menunjuk sebuah motor yang terparkir sambil mengatakan “Itu motor yang mau diambil” dan turun lebih dulu untuk mengecek keadaan lalu kembali ke tempat motor diparkir kemudian mendorong 1 (satu) unit motor VIXION warna biru dengan Nomor Polisi DN 5352 UD menuju mobil dimana Terdakwa dan Lk. ARIL berada kemudian saksi HAIKAL memanggil Terdakwa dan Lk. ARIL untuk membantunya mengangkat motor tersebut ke dalam mobil, dimana saksi HAIKAL dan Lk. ARIL memegang dan mengangkat bagian belakang motor sedangkan Terdakwa memegang dan mengangkat bagian setir motor dan meletakkan motor tersebut dengan posisi terbaring pada bagian kursi belakang mobil yang telah dilipat. Kemudian motor tersebut dibawa ke arah Kota Kendari dan disimpan di rumah Terdakwa hingga sekira 1 (satu) minggu kemudian dibawa oleh saksi HAIKAL untuk dijual, namun tertangkap oleh petugas kepolisian.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi HAIKAL dan Lk. ARIL, saksi FARIS RIYANTO Alias FARIS Bin WARSONO kehilangan 1(satu) unit motor merk VIXION warna biru nomor rangka : MH3RG4610KK109594  dan Nomor mesin : G3E7E-0487272 serta nomor polisi DN 5352 UD miliknya yang nilainya berkisar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.

SUBSIDIAIR :

-------- Bahwa ia TERDAKWA ELDIN SATRIO Alias ELDIN Bin JAMAL DG SEHA dan Lk. ARIL (DPO Polres Konawe Utara), pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022 sekitar pukul 03.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Maret 2022, bertempat di parkiran motor didepan rumah warga di desa Marombo Pantai Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara Kab. Konawe Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan oleh saksi HAIKAL Alias BAPAKNYA MARWAH Bin BUR yang Mengambil barang sesuatu Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------

 

Bahwa awalnya  pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022, Terdakwa yang berada di Kota Kendari diajak oleh Lk. HAIKAL ke Kabupaten Konawe Utara sehingga Terdakwa lalu mengajak Lk. ARIL dan sekira pukul 17.00 WITA, Terdakwa, Lk. Haikal dan Lk. Aril menuju Kab. Konawe Utara menggunakan mobil yang sebelumnya disewa oleh Terdakwa untuk menjemput tantenya dari bandara.
Bahwa pada sekira pukul 22.00 WITA, Terdakwa, Lk. HAIKAL dan Lk ARIL tiba di Desa Tobimeita Kabupaten Konawe Utara untuk mencari sinyal dan mengobrol, kemudian Lk. HAIKAL mengatakan kepada Terdakwa “Ayo pergi ambil motor” dan disetujui oleh Terdakwa dan Terdakwa kemudian menyampaikan ajakan Lk. Haikal tersebut kepada lk. Aril sehingga saat malam makin larut tepatnya pada hari selasa tanggal 15 Maret 2022 sekira pukul 03.00 WITA, Lk. HAIKAL lalu mengajak Terdakwa ke Desa Marombo Pantai Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara dan saat tiba di Desa Marombo Pantai, Lk. Haikal lalu mengatakan motor yang akan diambil adalah motor Pamannya dan menunjuk sebuah motor yang terparkir sambil mengatakan “Itu motor yang mau diambil” dan turun lebih dulu untuk mengecek keadaan lalu kembali ke tempat motor diparkir kemudian mendorong motor VIXION warna biru dengan Nomor Polisi DN 5352 UD menuju mobil dimana Terdakwa dan Lk. ARIL berada kemudian saksi HAIKAL memanggil Terdakwa dan Lk. ARIL untuk membantunya mengangkat motor tersebut ke dalam mobil, dimana saksi HAIKAL dan Lk. ARIL memegang dan mengangkat bagian belakang motor sedangkan Terdakwa memegang dan mengangkat bagian setir motor dan meletakkan motor tersebut dengan posisi terbaring pada bagian kursi belakang mobil yang telah dilipat. Kemudian motor tersebut dibawa ke arah Kota Kendari dan disimpan di rumah Terdakwa hingga sekira 1 (satu) minggu kemudian dibawa oleh saksi HAIKAL.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Lk. ARIL yang membantu perbuatan saksi HAIKAL, saksi FARIS RIYANTO Alias FARIS Bin WARSONO kehilangan 1(satu) unit motor merk VIXION warna biru nomor rangka : MH3RG4610KK109594  dan Nomor mesin : G3E7E-0487272 serta nomor polisi DN 5352 UD miliknya yang nilainya berkisar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya