Petitum |
____________________ P R I M A I R ____________________
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.-
- Menyatakan TERGUGAT- I telah wanprestasi (ingkar janji) untuk membayar hutangnya kepada PENGGUGAT.
- Menyatakan hutang TERGUGAT- I kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 165.339.000.- (seratus enam puluh lima juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) dengan rincian :
- Pokok sebesar Rp. 19.194.000
- Bunga sebesar Rp. 20.145.000
- Denda sebesar Rp. 126.000.000.
- Menghukum TERGUGAT- I untuk segera membayar hutangnya tersebut kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 165.339.000.- (seratus enam puluh lima juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah), dan apabila TERGUGAT- I tidak segera membayar hutangnya tersebut dalam tempo 1 (satu) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka obyek jaminan tersebut berupa, sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 669, Luas : 3.880 M2 an. Buduhami (suami Tergugat- II) yang terletak di Desa Ameroro sekarang Desa Rawua Kec. Uepai Kab. Konawe” akan dilakukan penjualan secara lelang dan hasilnya untuk membayar hutang TERGUGAT- I kepada PENGGUGAT
- Menghukum pula TERGUGAT- dan TERGUGAT- II dan atau siapa saja yang telah mendapat hak diatas obyek jaminan tersebut termasuk benda-benda yang ada diatasnya untuk segera mengosongkannya sebelum pelaksanaan lelang dilaksanakan jika perlu dengan bantuan alat-alat negara atau Kepolisian.
- Menghukum pula PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya.
SUBSIDAIR
Mohon Putusan seadil–adilnya (Ex Aequo Et Bono).- |