Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2023/PN Unh JUMRAN PALUALA, S.H., M.H. KAPOLDA SULAWESI TENGGARA Cq. KAPOLRES KONAWE Cq. KASAT RESKRIM POLRES KONAWE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2023/PN Unh
Tanggal Surat Jumat, 03 Nov. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1JUMRAN PALUALA, S.H., M.H.
Termohon
NoNama
1KAPOLDA SULAWESI TENGGARA Cq. KAPOLRES KONAWE Cq. KASAT RESKRIM POLRES KONAWE
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1Kombes Pol La Ode Proyek.,S.H.,M.H.,KAPOLDA SULAWESI TENGGARA Cq. KAPOLRES KONAWE Cq. KASAT RESKRIM POLRES KONAWE
Petitum Permohonan

Kepada Yth. 

Ketua Pengadilan Negeri Unaaha

Di-       Unaaha

Prihal: Permohonan Praperadilan

Dengan hormat,-

Yang bertanda tangan dibawah ini   :  -

JUMRAN PALUALA, SH.,MH, Tempat/Tgl Lahir, Amosilu, 21 April 1972, Agama Islam, Jenis Kelamin Laki-Laki, Pekerjaan Kepala Desa Desa Lalowulu, Alamat : Desa Lalowulu, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Bahwa Berdasarkan Identitas Diatas dan Dalam Perkara Ini PEMOHON Telah Memilih Domisili Hukum Pada Kantor kuasanya dan Telah Memberikan kuasa berdasarkan SURAT KUASA KHUSUS NO: 097/SKK-RABAR/X/2023, kepada:

  1. RAHMAD.R,SH. Kewarganegaraan Indonesia, Tempat Tanggal Lahir, Unaaha 18 Februari 1990, Agama Islam, Jenis Kelamin Laki-Laki, Agama Islam, Pekerjaan Advokat, KTA. NIA: 22.00597
  2. ASRAN, S,SH. Kewarganegaraan Indonesia, Tempat Tanggal Lahir Lakasopi 14 Agustus 1992, Agama Islam, Jenis Kelamin Laki-Laki, Pekerjaan Advokat, KTA. NIA: 22.00573.

Yang tersebut diatas adalah Advokat/Konsultan Hukum pada KANTOR PENGACARA RABAR SULTRA beralamatkan di Jl. Sabandara No 463 Kelurahan Puunaaha, Kec. Unaaha, Kab. Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, Selanjutnya disebut sebagai Pemohon.

            MENGAJUKAN PERMOHONAN PRAPERADILAN TERHADAP

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Tenggara Resort Konawe Cq. Satreskrim Kepoisian Resort Konawe beralamatkan di Jl. Inolobungadue, Nomor: I, Kompleks Perkantoran Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, Selanjutnya disebut sebagai Termohon.

M E N G E N A I

Sah Tidaknya Penetapan Tersangka atas nama JUMRAN PALUALA, SH,MH oleh TERMOHON berdasarkan rujukan Surat Dimulainya Penyidikan Nomor: B/21.A/X/RES.3.1/2023/SATRESKRIM, tanggal 17 Oktober 2023 dan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/56/X/RES.3.1/2023/SATRESKRIM Tentang Penetapan Tersangka tanggal 17 Oktober 2023  

Berdasarkan Hal Diatas, Maka Duduk Perkara Dalam Permohonan Ini Adalah:

  1.  Bahawa pada mulanya berdasarkan surat Keputusan Bupati Konawe Nomor: 89 Tahun 2014 Tentang  Penetapan Desa Persiapan DaLam Wilayah Kecamatan Besulutu dan Kecamatan Wonggeduku Kabupaten Konawe serta lebih lebih lanjut Keputusan Bupati Konawe Nomor: 90 Tahun 2014 Tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Persiapan Dalam Wilayah Kecamatan Besulutu dan Kecamatan Wonggeduku Kabupaten Konawe maka dengan ini PEMOHON diangkat menjadi kepada Desa di Desa Lalowulo, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.
  2. Bahwa pada saat menjabat sebagai kepala Desa Lalowulo, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, ternyata PEMOHON juga tinggal pada wilayah Desa tersebut dan PEMOHON juga memiliki aset sebidang tanah sebagaimana Surat Keterangan Kepemillikan Tanah, Nomor: 400/17/2016, dengan Luas Tanah 2.590 M2, yang mana tanah milik PEMOHON tersebut terletak di Poros Kendari-Unaaha, KM 35, Desa Lalowulo, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, bahwa tanah milik PEMOHON tersebut berbatasan dengan:
  • Sebelah Utara Berbatasan Dengan                                   : Drs. H. Hasan
  • Sebelah Timur Berbatasan Dengan                       : Drs. Harhap
  • Sebelah Selatan Berbatasan Dengan                   : PEMOHON dan Mesjid
  • Sebelah Barat Berbatasan Dengan                                    : Tellu Aripin, S.Pd.

Bahwa objek tanah tersebut diperoleh/kuasai PEMOHON sejak tahun 1997 yang merupakan tanah warisan dari orang tua kandung PEMOHON.

  1. Bahwa berdasarkan uraian pada point 2 diatas PEMOHON juga telah menguasai secara fisik lahan tersebut berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 27 November 2016.
  2. Bahwa lebih lanjut pada saat PEMOHON menjabat sebagai kepala Desa Lalowulo, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara maka pada tahun 2017 dibentuklah Badan Usaha Milik Desa (BUM-DES)  di Desa Lalowulo, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe yang diberi nama Badan Uasaha Milik Desa “MEPOKOASO” yang mana pada hari Kamis 5 Januari 2017 telah dibentuk  susunan kepengurusan berdasarkan Surat Penetapan Pengurus dan Struktur Organisasi  Badan Usaha Milik Desa (BUM-DES) MEPOKOASO yang mana berlaku hingga tahun 2019 dan pada saat itu PEMOHON adalah sebagai Komisaris, namun PEMOHON ssat itu tidak menyelesaikan tugas sebagai komisaris hingga tahun 2019 sebab masa jabatan PEMOHON sebagai Kepala Desa berakhir di tahun 2018, lebih lanjut yang menjadi Pelaksana Operasional Badan Usaha Milik Desa (BUM-DES) MEPOKOASO terdiri dari Diraktur atas nama Adriana, Sekertaris Afrida Susanti, S.Pd dan Bendahara Asnawati Lapae.
  3. Bahwa pada hari minggu tanggal 25 Januari 2017 Badan Usaha Milik Desa (BUM-DES) MEPOKOASO mengadakan rapat dengan agenda rencana pembelian aset/lahan yang mana pada saat rapat musyawarah tersebut juga dihadiri dari unsur Badan Usaha Milik Desa (BUM-DES) MEPOKOASO, pemerintah Desa Lalowulo, maupun PEMOHON yang merupakan pemilik lahan yang akan dibeli oleh Badan Usaha Milik Desa (BUM-DES) MEPOKOASO, bahwa pada saat musyawarah rapat tersebut saudara HAKIM AZIZ, STP yang bertugas memimpin rapat dan bertindak untuk dan atas nama Ketua Badan Pengawas BUM-DES dan yang bertindak sebagai notulis adalah saudara HARIS, S.Pd, bahwa berdasarkan hasil rapat musyawarah telah disepakati  2 point, yaitu:
  1. Seluruh peserta rapat sepakat dan mufakat untuk melakukan pembelian aset/lahan yang dikuasai oleh PEMOHON dengan luas 2.590 M2 (dua ribu lima ratus sembilan puluh meter persegi) sesuai dengan surat keterangan tanah milik PEMOHON.
  2. Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUM-DES) MEPOKOASO dan PEMOHON selaku pemilik lahan telah sepakat terhadap nilai jual tanah sebesar RP. 85.000,- (dalam puluh lima ribua rupiah) per meter persegi.
  1. Bahwa pada tanggal 23 Desember 2017 diadakan pertemuan pihak Badan Usaha Milik Desa (BUM-DES) MEPOKOASO dan PEMOHON selaku pemilik lahan dan pada saat itu dikeluarkanlah berita acara pembayaran Nomor: 007/BAP-BUM-DES.MPKS/2017 yang mana pada pokoknya PEMOHON nantinya berhak menerima pembayaran harga tanah tahap 1 dengan jumlah Rp. 112.619.000,- (saratus dua belas juta enam ratus sembilan belas ribu rupiah) dari total keseluruhan harga tanah sebesar Rp. 220.150.000,- (dua ratus dua puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah).
  2. bahwa setelah menandatangani surat sebagaiamana diuraikan pada point 6 diatas ternyata telah dibuat kwitansi pembayaran antara Badan Usaha Milik Desa (BUM-DES) MEPOKOASO dan PEMOHON yang masing-masing kwitansi pengeluaran Badan Usaha Milik Desa (BUM-DES) MEPOKOASO dan PEMOHON sebesar Rp. 112.619.000,- (seratus dua belas juta enam ratus sembilan belas ribu rupiah) tertanggal 23 Desember 2017 dengan nomor pembayaran No: 07/KP/BUM-DES.MPKS/2017 dan kwitansi pembayaran antara Badan Usaha Milik Desa (BUM-DES) MEPOKOASO dan PEMOHON tertanggal 28 Desember 2018 sebesar Rp. 75.500.000,- (tujuh puuh lima juta lima ratus ribu rupiah) dengan nomor pembayaran No: 09/KP/BUM-DES.MPKS/2017, bahwa atas bukti pembayaran tersebut sampai saat ini PEMOHON belum juga menerima sejumlah uang pembayaran tersebut sebagaimana bukti pembayaran No: 07/KP/BUM-DES.MPKS/2017 dan No: 09/KP/BUM-DES.MPKS/2017, PEMOHON sampai saat ini tidak mengetahui tentang uang pembayaran tersebut, apakah istri PEMOHON atas nama ASNAWATI LAPAI yang sekaligus menjabat sebagai Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUM-DES) MEPOKOASO yang menerima uang tersebut ataukah ada pihak lain, bahwa karena PEMOHON merasa belum sama sekali menerima pembayaran atas lahan/tanah miliknya, maka PEMOHON telah berulang kali melakukan penagihan kepada pihak Badan Usaha Milik Desa (BUM-DES) MEPOKOASO namun sampai saat PEMOHON berakhir masa jabatannya sebagai Kepala Desa Laluwulo di bulan Juni tahun 2018 Pemohon juga tak kunjung menerima pembayaran lahan tersebut, dan bahkan sampai saat ini Badan Usaha Milik Desa (BUM-DES) MEPOKOASO belum juga beritikat baik untuk membayar lahan PEMOHON sementara diatas lahan tersebut ternyata pihak Badan Usaha Milik Desa (BUM-DES) MEPOKOASO telah membangun sebuah gedung olaraga serba guna.
  3. Bahwa karena PEMOHON merasa hak nya telah dilalaikan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab, PEMOHON selalu memperingati pihak pengelolah  Badan Usaha Milik Desa (BUM-DES) MEPOKOASO namun pihak BUM-DES tidak mengindahkan maka demi memperjuangkan hak atas tanah tersebut PEMOHON melakukan pendaftaran sertifikat atas lahan tersebut dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 0005, atas Nama PEMOHON yang mana luasnya 2.306 M2 terletak di Desa Lalowulo, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, alasan pemohon mensertifikatkan tanah tersebut karena PEMOHON merasa belum pernah menerima pelunasan kompensasi ganti rugi seluruh lahan dan tidak ada penjelasan apapun dari direktur BUM-DES karena seharusnya Direktur BUM-DES sebagai pihak yang bertanggungjawab atas perbuatan hukum BUM-DES sebagaimana diatur dalam ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) BADAN USAHA MILIK DESA MEPOKOASO DESA LALOWULO KECAMATAN BESULUTU KABUPATEN KONAWE PROVINSI SULAWESI TENGGARA, Bagian keempat tentang Direktur, Pasal 5 menegaskan direktur bertugas:
  1. Menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional BUM-DES
  2. Mengurus dan mengelola kekayaan BUM-DES
  3. Meneyelengarakan administrasi umum dan keuangan BUM-DES
  4. Menyusun rencana anggaran operasional, rencana anggaran dan pendapatan belanja BUM-DES dan rencana strategis saham 1 tahunan yang disahkan oleh kepala Desa yang diusul oleh Badan Pengawas
  5. Menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan BUM-DES.
  1. Bawa Pada tanggal 26 April 2022 sebagaimana surat Pernyataan Hibah pemohon menghibahkan tanah seluas 240 M2 kepada pihak BUM-DES dengan batas-batas :
  1. Sebelah utara berbatasan dengan PEMOHON
  2. Sebelah barat berbatasan dengan PEMOHON
  3. Sebelah selatan berbatasan dengan PEMOHON
  4. Sebelah timur berbatasan dengan Drs HARAHAP

Bahwa lebih lanjut alasan PEMOHON menghibahkan lahan milik PEMOHON karena merasa bangunan yang ada diatas tanah seluas 240 M2 tersebut sudah berdiri bangunan Gedung Olahraga serbaguna yang berasal dari dana BUM-DES, dan alasan PEMOHON tidak menghibahkan seluruh tanahnya karena pihak BUM-DES MEPOKOASO belum melunasi ganti rugi tanah milik PEMOHON.

  1.  Bahwa pada 31 Maret 2023 PEMOHON mendapat undangan Permintaan Keterangan dari Pihak TERMOHON dengan Nomor: Surat B/352/III/2023/SATRESKRIM POLRES KONAWE terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalagunaan Dana Desa Sumber APBN Pada Desa Lalowulo, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe Tahun anggaran 2017 dan 2018 yang terindikasi terjadinya kerugian negara, lebih lanjut PEMOHON telah melakukan penyitaan sebagaimana Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP SITA/39/X/RES.3.1./023 SATRESKRIM.
  2. Namun tiba-tiba pada tanggal 17 bulan Oktober tahun 2023 PEMOHON ditetapkan sebagai tersangka oleh TERMOHON berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/56/X/RES.3.1/2023/SATRESKRIM Tentang Penetapan Tersangka.
  3. Bahwa penetapan PEMOHON sebagai tersangka dilakukan TERMOHON tanpa dasar yang kuat dimana penetapan status sebagai tersangka hanya didasarkan keterangan saksi yang telah diperiksa oleh penyidik tanpa didasari bukti kuat lainnya seperti bukti surat yang cukup untuk menerangkan kesalahan PEMOHON yang disangka PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN SEBAGAIMANA DALAM PASAL 2 AYAT (1) DAN ATAU PASAL 3 UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI JO PASAL 55 KUHP. Sementara Faktanya PEMOHON merupakan korban dari perbuatan Direktur BUM-DES yang melepaskan tanggungjawab untuk melunasi kompensasi ganti rugi tanah seluas 2.590 M2 milik PEMOHON, Dengan demikian penetapan PEMOHON sebagai tersangka adalah cacat hukum.
  4. Bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, selaku PEMOHON Praperadilan dalam rangka memperoleh kepastian hukum atas tindakan TERMOHON tersebut diatas, mohon kiranya Hakim Tunggal Praperadilan Pada Pengadilan Negeri Unaaha yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan dengan amarnya sebagai berikut  :
  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan  pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan penetapan PEMOHON (JUMRAN PALUALA, SH.,MH), sebagai Tersangka oleh TERMOHON berdasarkan Surat Dimulainya Penyidikan. Nomor: B/21.a/X/RES3.1/2023/SAT RESKRIM tanggal 17 Oktober 2023 dan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/56/X/RES.3.1/2023/SATRESKRIM Tentang Penetapan Tersangka tanggal 17 Oktober 2023  dengan sangkaan PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN SEBAGAIMANA DALAM PASAL 2 AYAT (1) DAN ATAU PASAL 3 UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI JO PASAL 55 K adalah Tidak Sah dan Tidak Mempunyai kekuatan mengikat;
  3. Menyatakan bahwa penetapan PEMOHON sebagai tersangka sebagaiamana dalam Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/56/X/RES.3.1/2023/SATRESKRIM Tentang Penetapan Tersangka tanggal 17 Oktober 2023   adalah Error Inpersona
  4. Membebaskan PEMOHON dari tahanan Rutan Kepolisian Resort Konawe
  5. Menyatakan Seluruh Surat-Surat Yang disita dan dijadikan alat bukti dalam perkara a quo dinyatakan tidak sah dan tidak mempuanyai kekuatan mengikat serta tidak dapat diajukan kembali.
  6. Menghukum TERMOHON untuk merehabilitasi PEMOHON JUMRAN PALUALA, SH.,MH tersebut seperti semula, setidaknya melalui pemberitaan media cetak/online lokal selama 7 (tujuh) hari secara berturut-turut;

Demikian permohonan Praperadilan ini kami ajukan, atas dikabulkannya tak lupa pemohon ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya