Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2024/PN Unh PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk. Muh. Asmada Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2024/PN Unh
Tanggal Surat Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EKA HASIMPT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk.
Tergugat
NoNama
1Muh. Asmada
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 111.252.666,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp.111.252.666,- (Seratus Sebelas Juta Dua Ratus Lima Puluh Dua Ribu Enam Ratus Enam Puluh Enam Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 80.865.553,- ( Delapan Puluh Juta Delapan ratus Enam Puluh Lima Ribu Lima Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp. 27.551.601,- (Dua Puluh Tujuh Lima Ratus Lima Puluh Satu Ribu Enam Ratus Satu Rupiah), ditambah pinalty sebesar Rp. 2.835.5121,- (Dua Juta Delapan ratus Tiga Puluh Lima Ribu Lima Ratus Dua Belas Rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat,  maka  terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak