Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2019/PN Unh 1.ARIEFULLOH, SH
2.GDE ANCANA, SH
3.BAGUS ADI PRADITA, SH.
Yusup Bin Husen Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.S/2019/PN Unh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-01/P-31/Euh.2/07/2019
Penuntut Umum
NoNama
1ARIEFULLOH, SH
2GDE ANCANA, SH
3BAGUS ADI PRADITA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yusup Bin Husen[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :       

KESATU

----- Bahwa Terdakwa YUSUP Bin HUSEN pada hari Rabu tanggal 17 April 2019 sekitar pukul10.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada tahun 2019, bertempat di TPS 03 Kelurahan Wanggudu Kecamatan Asera Kabupaten Konawe Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha, “dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih”

Perbuatan Terdakwa YUSUP Bin HUSEN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 516 UU RI Nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilu;

 

KEDUA

Perbuatan Terdakwa YUSUP Bin HUSEN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 533 UU RI Nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilu.

 

 

Unaaha, 18 Juli 2019

PENUNTUT UMUM

 

 

ARIEFULLOH, SH

JaksaPratama NIP 19840404 2007121 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya