Petitum |
PRIMER :
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa pemilik tanah yang terletak di Desa Mandiodo Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara Sulawesi Tenggara dengan luas ± 100 M x 80 M (seratus meter kali delapan puluh meter) atau ± 8.000 M?2; (delapan ribu meter persegi), dengan batas-batas :
- Utara berbatasan dengan Mesjid Al-Ikhlas Madiodo;
- Timur berbatasan dengan Jalan Raya;
- Selatan berbatasan dengan SD Negeri 5 Molawe;
- Barat berbatasan dengan Laut;
Adalah tanah Milik Penggugat.
- Menyatakan bahwa Tindakan Tergugat yang telah masuk menguasai dan memanfaatkan objek sengketa milik Penggugat dan mengajukan permohonan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara untuk diterbitkan SHP tanpa sepengetahuan dan meminta izin kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum (Onrechtmatige daad) yang sangat merugikan Penggugat;
- Menyatakan bahwa tindakan Turut Tergugat yang tidak melakukan pencermatan dan penelitian atas permohonan Tergugat untuk penerbitan SHP diatas objek sengketa adalah perbuatan yang melawan hukum (Onrechtmatige daad) yang sangat merugikan Penggugat;
- Menyatakan bahwa segala surat-surat kepemilikan tanah yang terbit diatas tanah objek sengketa yang dimiliki oleh Tergugat maupun pihak-pihak lain sepanjang yang menyangkut objek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk objek sengketa;
- Menghukum Tergugat untuk mengosongkan/menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat tanpa suatu syarat apapun dan dalam keadaan baik;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp. 500.000.00 (lima ratus rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini.
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini cepat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya Verzet, Banding dan Kasasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar suluruh biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini;
SUBSIDAIR :
Atau : Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya. |