Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2022/PN Unh | ARDI STEVANUS PAILING Bin STEVANUS PAILIN | KAPOLRES KONAWE UTARA CQ KASAT NARKOBA POLRES KONAWE UTARA CQ TIM PENYIDIK NARKOTIKA POLRES KONAWE UTARA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Apr. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penahanan | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2022/PN Unh | ||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Apr. 2022 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan |
Adalah tidak berdasarkan Hukum dan Tidak Sah; 6. Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan dan menyerahkan barang-barang yang disita dan barang-barang yang diambil dan dibawa Termohon secara tidak sah, berupa:
7. Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon ARDI STEPANUS PAILING Bin STEPANUS PAILING sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana “dengan tanpa hak dan melawan hukum membeli,menjual menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika jenis shabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika “, adalah tidak berdasarkan hukum, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Pemohon ARDI STEPANUS PAILING Bin STEPANUS PAILING; 8. Menyatakan Penyidikan dan upaya hukum dan upaya paksa yang menjadi turunannya yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak berdasarkan hukum,tidak sah, dan karenanya batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap diri Pemohon ARDI STEPANUS PAILING Bin STEPANUS PAILING; 9. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka dan Penyidikan atas diri Pemohon ARDI STEPANUS PAILING Bin STEPANUS PAILING; 10. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan/mengeluarkan diri Pemohon ARDI STEPANUS PAILING Bin STEPANUS PAILING dari tahanan dengan segera setelah putusan Praperadilan ini dibacakan; 11. Memulihkan hak dan martabat diri Pemohon ARDI STEPANUS PAILING Bin STEPANUS PAILING dalam kemampuan,kedudukan dan harkat serta martabatnya; 12. Menghukum Para Termohon untuk ganti kerugian secara materiil dan inmateriil yang dialami Pemohon dalam Penggeledahan, Penyitaan, Penangkapan, Penahanan dan Penetapan Tersangka yang tidak prosedural sebesar Rp.3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah). 13. Membebankan biaya perkara menurut hukum; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |