Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon
- Memberikan izin kepada pemohon untuk melakukan perubahan/perbaikan terhadap Tanggal Lahir Pemohon yang semula Kumapo, 21 Februari 1998 menjadi Malaysia, 21 Juli 1997;
- Memberi izin kepada pegawai kantor Imigrasi Kelas I Kendari untuk mengubah Tanggal Lahir Pemohon pada Paspor yang semula Kumapo, 21 Februari 1998 menjadi Malaysia, 21 Juli 1997;
- Menetapkan bahwa Tanggal Lahir Pemohon Kumapo, 21 Februari 1998 dan Malaysia, 21 Juli 1997 adalah merupakan satu orang yang sama;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|