Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus/2024/PN Unh 1.Zulfadli Ilham S.H
2.Tubagus Ankie, S.H.
3.Andi Amin Syukur, S.H.
4.I Gusti Ngurah Bayu Satriawan, S.H.
UKIAWAN Alias UKI Bin DANIEL KASEROANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2024/PN Unh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-321/P.3.14/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Zulfadli Ilham S.H
2Tubagus Ankie, S.H.
3Andi Amin Syukur, S.H.
4I Gusti Ngurah Bayu Satriawan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UKIAWAN Alias UKI Bin DANIEL KASEROANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa ia terdakwa UKIAWAN Alias UKI Bin DANIEL KASEROANG (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Jumat tanggal 10 Nopember 2023 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023 bertempat di Desa Lamondowo, Kec. Andowia, Kab. Konawe Utara, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, ia terdakwa secaratanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I,perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekitar pukul 01.00 Wita lk. LIBERTUS (Daftar Pencarian Orang/DPO) menghubungi terdakwa untuk datang ke Kost di Desa Lamondowo, Kec. Andowia, Kab. Konawe Utara, dan setibanya terdakwa di kost tersebut Lk. Libertus menyerahkan narkotika yang biasa di kenal dengan istilah Sabu sebanyak 10 (sepuluh) sachet kepada terdakwa dengan maksud untuk dijual, selanjutnya pada pukul 13.00 Wita terdakwa menjual 1 (satu) sachet berisikan sabu di pinggir jalan poros Kel. Andowia, Kec. Andowia, Kab. Konawe Utara kepada orang yang tidak dikenal seharga Rp. 400.000,- (emat ratus ribu rupiah) selanjutnya pada pukul 15.30 Wita terdakwa menjual lagi kepada Lk. ZUL (Daftar pencarian Orang/DPO) 1 (satu) sachet berisikan sabu di pinggir jalan poros Kel. Andowia, Kec. Andowia, Kab. Konawe Utara seharga Rp. 400.000,- (emat ratus ribu rupiah), dan selebihnya terdakwa jual kepada sopir truck pada pukul 01.00 Wita.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekira pukul 01.00 Wita di rumah BTN om terdakwa yaitu Desa Lamondowo, Kec. Andowia, Kab. Konawe Utara anggota kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Lamondowo Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara sering terjadi tindak pidana penyalahggunaan narkotika jenis shabu dan atas informasi tersebut Saksi ARSANIP bersama saksi JANUAR IRFAN melakukan penyelidikan terhadap rumah BTN om terdakwa melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah potongan pipet berwarna hitam yang didalamnya berisikan 2 (dua) sachet plastik bening yang berisikan kristal bening narkotika jenis shabu berada dalam kantong celana terdakwa dibagian depan sebelah kiri, Uang tunai sebesar Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah) berada dan ditemukan dikantong celana terdakwa dibagian depan belakang dan 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna hitam berada dan ditemukan diruang tengah diatas meja, Sehingga dari temuan tersebut maka terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I berupa shabu-shabu tersebut  adalah tidak ada ijin yang sah atau dokumen resmi dari pihak yang berwenang yang berhak untuk itu dan tidak berhubungan dengan pekerjaan terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4787/NNF/XII/ 2023 tanggal 20 November 2023 dari Bidang  Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang ditandatangani oleh Pemeriksa SURYA PRANOWO, S.Si, M,Si ; DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P ; Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si dan diketahui oleh an. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsesl PLT. WAKA atas nama ASMAWATI S.H., M.Kes bahwa barang bukti berupa : 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1922 gram dengan sisa setelah diperiksa 0,1508 gram, 1(satu) botol plastik bekas minuman berisi urine, yang kesemuanya milik terdakwa  UKIAWAN Alias UKI Bin DANIEL KASEROANG, adalah benar barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------Perbuatanterdakwamelanggarsebagaimanadiatur dan diancampidanadalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentangNarkotika.----------

SUBSIDAIR:

Bahwa ia terdakwa UKIAWAN Alias UKI Bin DANIEL KASEROANG (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Jumat tanggal 10 Nopember 2023 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023 bertempat di Desa Lamondowo, Kec. Andowia, Kab. Konawe Utara, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, ia terdakwa secaratanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekitar pukul 01.00 Wita lk. LIBERTUS (Daftar Pencarian Orang/DPO) menghubungi terdakwa untuk datang ke Kost di Desa Lamondowo, Kec. Andowia, Kab. Konawe Utara, dan setibanya terdakwa di kost tersebut Lk. Libertus menyerahkan narkotika yang biasa di kenal dengan istilah Sabu sebanyak 10 (sepuluh) sachet kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa menjual 1 (satu) sachet berisikan sabu di pinggir jalan kepada orang yang tidak dikenal, selanjutnya terdakwa menjual lagi kepada Lk. ZUL (Daftar pencarian Orang/DPO) 1 (satu) sachet berisikan sabu di pinggir jalan poros Kel. Andowia, Kec. Andowia, Kab. Konawe Utara dan selebihnya terdakwa jual kepada sopir truck pada pukul 01.00 Wita.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekira pukul 01.00 Wita di rumah BTN om terdakwa yaitu Desa Lamondowo, Kec. Andowia, Kab. Konawe Utara anggota kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Lamondowo Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara sering terjadi tindak pidana penyalahggunaan narkotika jenis shabu dan atas informasi tersebut Saksi ARSANIP bersama saksi JANUAR IRFAN melakukan penyelidikan terhadap rumah BTN om terdakwa melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah potongan pipet berwarna hitam yang didalamnya berisikan 2 (dua) sachet plastik bening yang berisikan kristal bening narkotika jenis shabu berada dalam kantong celana terdakwa dibagian depan sebelah kiri, Uang tunai sebesar Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah) berada dan ditemukan dikantong celana terdakwa dibagian depan belakang dan 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna hitam berada dan ditemukan diruang tengah diatas meja, Sehingga dari temuan tersebut maka terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu-shabu tersebut  adalah tidak ada ijin yang sah atau dokumen resmi dari pihak yang berwenang yang berhak untuk itu dan tidak berhubungan dengan pekerjaan terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4787/NNF/XII/ 2023 tanggal 20 November 2023 dari Bidang  Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang ditandatangani oleh Pemeriksa SURYA PRANOWO, S.Si, M,Si ; DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P ; Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si dan diketahui oleh an. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsesl PLT. WAKA atas nama ASMAWATI S.H., M.Kes bahwa barang bukti berupa : 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1922 gram dengan sisa setelah diperiksa 0,1508 gram, 1(satu) botol plastik bekas minuman berisi urine, yang kesemuanya milik terdakwa  UKIAWAN Alias UKI Bin DANIEL KASEROANG, adalah benar barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

------Perbuatanterdakwamelanggarsebagaimanadiatur dan diancampidanadalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentangNarkotika.----------

Pihak Dipublikasikan Ya