Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2021/PN Unh 1.Aguslan, S.H.
2.ARBIN NU'MAN, SH
3.FITRIANI HASAN, SH.
4.Syahrianto Subuki, SH
Hikbar, SKM, M.Kes Als Hikbar Bin Abd Rasyid Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.S/2021/PN Unh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Jan. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-01/P-31(P)/Eku.2/01/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Aguslan, S.H.
2ARBIN NU'MAN, SH
3FITRIANI HASAN, SH.
4Syahrianto Subuki, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hikbar, SKM, M.Kes Als Hikbar Bin Abd Rasyid[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

----- Bahwa Terdakwa HIKBAR, SKM, M.Kes Als HIKBAR Bin ABD RASYID. Pada hari  dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada bulan Nopember 2020  sekira jam 10.00 wita  dan pada hari yang sama sekira jam 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada Tahun 2020 bertempat di Rumah terdakwa Di Dusun 1 Desa Walasolo Kec Asera Kab Konawe Utara dan pada hari sabtu tanggal 21 Nopember 2020 sekira jam 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada Bulan Nopember 2020 Atau setidak-tidaknya pada Tahun 2020 di desa pakah Indah Kec. Oheo Kab. Konawe Utara  atau setidak-tidaknya  pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri dan Kepala Desa Atau sebutan lain/Lurah dengan sengaja membuat keputusan dan/Atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan Calon” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara atau perbuatan sebagai berikut :-------------------

  • Bahwa terdakwa HIKBAR, SKM, M.Kes Als HIKBAR Bin ABD RASYID. adalah Pejabat Aparatur Sipil Negara berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor : 344 Tahun 2019 tanggal 27 September 2019 yang dikeluarkan dan ditandatangani Oleh H. RUKSAMIN selaku Bupati Konawe Utara dengan Jabatan Kepala Bidang Distribusi Cadangan Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Konawe Utara.
  • Bahwa terdakwa yang merupakan Pejabat Apatur Sipil Negera memiliki akun facebook “hikbarkes” sejak tahun 2014 dan tersangka tidak pernah mengubah nama facebook tersebut “hikbarkes” dan sampai saat ini akun facebook tersangka “hikbarkes” tersebut masih aktif
  • Bahwa pada Pada hari  dan tanggal yang tidak lagi diingat pada bulan Nopember 2020  sekira jam 10.00 wita terdakwa berada di rumah tempat tinggalnya di Dusun I desa Walasolo Kec Asera Kab Konawe Utara kemudian istri terdakwa membuka Handphone milik terdakwa dan melihat fotonya bersama dengan Ibu Ponira yang merupakan  istri dari Dr. H. Ir Ruksamin, ST.M.Si, IPM, ASEAN.Eng kemudian istri terdakwa memposting gambar tersebut kedalam Akun Facebook terdakwa “Hikbarkes” kemudian terdakwa mengambil Handphone tersebut dan memasukkan tulisan dengan Kata kata “ Indahnya kebersamaan, Ibu Nur Ponira Ruksamin, S.Sos,M.M telah hadir di Pesta Pernikahan dengan Rasa Kekeluargaan yang tinggi, serta Kesederhanaannya, di Kel, Asera”
  • Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira jam 13.00 wita terdakwa kembali membuka Handphone miliknya kemudian terdakwa mengambil postingan dari Akun Resmi Facebook H. Ruksamin (salah satu pasangan calon Bupati Kab. Konawe Utara Nomor urut 2) lalu terdakwa membagikan melalui media Facebook dan terdakwa menulis pada postingan dengan kata-kata

# Konasara Jilid2

 # Rabu_Ruksamin_Abuhaera

# Konasara_Lanjutkan

# Rabu_Pilihanku

Dibagian bawahnya terdapat gambar/foto dengan tulisan H. Ruksamin

                Pemimpin Sejati Adalah

 

Bentuk Pelayanan Publik terbaik adalah Ketika Masyarakatnya tertimpa Bencana Pemimpin turun langsung membantu masyarakatnya, karna Pemimpin sejati adalah yang mengutamakan Keselamatan Rakyatnya .

Letjen Doni Monardo

Kepala BNPB

# Konasara Jilid2

# Rabu_Ruksamin_Abuhaera

# Konasara_Lanjutkan

# Rabu_Pilihanku.

Dan terdakwa kemudian membagikan postingan tersebut kepada teman-teman terdakwa melalui akun facebook “hikbarkes”milik terdakwa

  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 21 Nopember 2020 sekira jam 20.00 wita terdakwa juga mengikuti/menghadiri kampanye salah satu Pasangan Calon Bupati Konawe Utara Yakni Paslon No. Urut 2 Dr. H Ruksamin, ST.M.Si, IMP, ASEAN.Eng Di desa Pakah Indah Kecamatan Oheo Kab Konawe dan terdakwa berada di Lokasi kampanye melakukan kegiatan menyalakan obor untuk penyambutan pasangan calon nomor Urut 2 yakni Dr. H. Ruksamin, ST.M.Si, IPM, ASEAN.Eng yang akan tiba di pintu masuk.
  • Bahwa tindakan terdakwa memasukkan tulisan ”#Konasara Jilid2 #Rabu_Ruksamin_Abuhaera #Konasara_Lanjutkan #Rabu_Pilihanku dan memposting gambar/foto Pasangan calon No. Urut 2 serta mengikuti kegiatan kampanye Pasangan Calon No. Urut 2 telah memberikan keuntungan kepada pasangan calon tersebut yakni berupa publisitas dan atau mendapat dukungan politik dari pengguna media sosial Facebook di kabupaten Konawe Utara

----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 188 UU RI No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 71 Ayat (1) UU RI No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang.

 

Pihak Dipublikasikan Ya