Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.S/2021/PN Unh | 1.Aguslan, S.H. 2.ARBIN NU'MAN, SH 3.FITRIANI HASAN, SH. 4.Syahrianto Subuki, SH |
Hikbar, SKM, M.Kes Als Hikbar Bin Abd Rasyid | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Jan. 2021 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.S/2021/PN Unh | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 08 Jan. 2021 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-01/P-31(P)/Eku.2/01/2021 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa HIKBAR, SKM, M.Kes Als HIKBAR Bin ABD RASYID. Pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada bulan Nopember 2020 sekira jam 10.00 wita dan pada hari yang sama sekira jam 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada Tahun 2020 bertempat di Rumah terdakwa Di Dusun 1 Desa Walasolo Kec Asera Kab Konawe Utara dan pada hari sabtu tanggal 21 Nopember 2020 sekira jam 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada Bulan Nopember 2020 Atau setidak-tidaknya pada Tahun 2020 di desa pakah Indah Kec. Oheo Kab. Konawe Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri dan Kepala Desa Atau sebutan lain/Lurah dengan sengaja membuat keputusan dan/Atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan Calon” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara atau perbuatan sebagai berikut :-------------------
# Konasara Jilid2 # Rabu_Ruksamin_Abuhaera # Konasara_Lanjutkan # Rabu_Pilihanku Dibagian bawahnya terdapat gambar/foto dengan tulisan H. Ruksamin Pemimpin Sejati Adalah
Bentuk Pelayanan Publik terbaik adalah Ketika Masyarakatnya tertimpa Bencana Pemimpin turun langsung membantu masyarakatnya, karna Pemimpin sejati adalah yang mengutamakan Keselamatan Rakyatnya . Letjen Doni Monardo Kepala BNPB # Konasara Jilid2 # Rabu_Ruksamin_Abuhaera # Konasara_Lanjutkan # Rabu_Pilihanku. Dan terdakwa kemudian membagikan postingan tersebut kepada teman-teman terdakwa melalui akun facebook “hikbarkes”milik terdakwa
----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 188 UU RI No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 71 Ayat (1) UU RI No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang.
|
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |