Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.B/LH/2020/PN Unh 1.GIDEON GULTOM, SH
2.BUSTANIL N.ARIFIN, SH
3.Irwan Said, S.H.
4.ANDI HERNAWATI, S.H.
5.ARBIN NU'MAN, SH
PT ROCKSTONE MINING INDONESIA DIWAKILI OLEH ISHAK Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 113/Pid.B/LH/2020/PN Unh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jun. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-50/P-31/Euh.2/06/2020
Penuntut Umum
NoNama
1GIDEON GULTOM, SH
2BUSTANIL N.ARIFIN, SH
3Irwan Said, S.H.
4ANDI HERNAWATI, S.H.
5ARBIN NU'MAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PT ROCKSTONE MINING INDONESIA DIWAKILI OLEH ISHAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Pertama:

--------------- Bahwa terdakwa PT. ROCKSTONE MINING INDONESIA yang diwakili oleh ISHAK selaku Direktur Utama/Direksi PT. ROCKSTONE MINING INDONESIA, berdasarkan Pasal 98  ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 12 ayat (1) Muhammad Firdauz Ibnu Pamungkas, S.H., Nomor: 1 tanggal 1 Agustus 2016 tentang Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. ROCKSTONE MINING INDONESIA berhak mewakili perseroan di dalam dan di luar pengadilan, tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan perseroan, serta menjalankan segala tindakan baik mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, pada rentang waktu antara bulan Agustus 2019 sampai dengan tanggal 14 Maret 2020, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2020, bertempat di Kawasan Hutan Lindung Komplek Lalindu yang terletak di  Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Unaha, korporasi yang melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b yang berbunyi “setiap orang dilarang melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------

 

  • Bahwa terdakwa PT. ROCKSTONE MINING INDONESIA beralamat Jl. Kedondong No. 88 Q Anduonohu Kota Kendari Sulawesi Tenggara bergerak dibidang usaha Konstruksi, Pertambangan dan Penggalian, didirikan berdasarkan Akta Notaris Muhammad Firdauz Ibnu Pamungkas, S.H., Nomor: 1 tanggal 1 Agustus 2016 tentang Akta pendirian Perseroan Terbatas PT. ROCKSTONE MINING INDONESIA dan telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0034221.AH.01.01 Tahun 2016, tangggal 02 Agustus  2016,  telah beberapa kali mengalami perubahan susunan kepengurusan, yaitu:
  • Berdasarkan Akta Notaris Muhammad Firdauz Ibnu Pamungkas, S.H., Nomor: 1 tanggal 1 Agustus 2016, tentang Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. ROCKSTONE MINING INDONESIA dengan susunan kepengurusan sebagai berikut:
  • Direktur Utama    :       ISHAK;
  • Komisaris           : ARIF WIBOWO, ST.
  • Berdasarkan Akta Notaris / PPAT Suhadi, SH, Nomor 14 tanggal 05 Desember 2018,  tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. ROCKSTONE MINING INDONESIA, dengan susunan kepengurusan sebagai berikut:
  • Komisaris           : ANDRIAN SYAHBANA
  • Direktur Utama    :       ISHAK;
  • Direktur               :        DELFI ANDRI;
  • Berdasarkan Akta Notaris / PPAT Suhadi, SH, Nomor 172 tanggal 24 Pebruari 2020, tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. ROCKSTONE MINING INDONESIA, dengan susunan kepengurusan sebagai berikut:
  • Direktur Utama    :       ISHAK;
  • Direktur               :        ANDRIAN SYAHBANA;
  • Komisaris           : DELFI ANDRI.

 

  • Bahwa perijinan dan legalitas yang dimiliki oleh terdakwa  PT. ROCKSTONE MINING INDONESIA dalam melakukan kegiatan penambangan adalah:
  • SIUP Nomor : 02/SIUP-B/VIII/2016/071, Tanggal 31 Agustus 2016 dari Walikota Kendari.
  • Surat Keterangan Domisili Lembaga dari Kelurahan Anduonohu Nomor : 400/137/2016, Tanggal 18 Agustus 2016.
  • TDP dari Walikota Kendari Nomor : 210510904255 Tanggal 31 Agustus 2016.
  • Izin Gangguan ( HO ) dari Walikota Kendari Nomor : 01/IZN/VIII/2016/053, tanggal 18 Agustus 2016.
  • Pemberian Izin Usaha Jasa Pertambangan dari BKPM Pusat Nomor : 21/I/IUJP/PMDN/2020, Tanggal 30 Januari 2020.
  • Izin Usaha Jasa Pertambangan ( IUJP ) Di Lingkungan Pertambangan Mineral Dan Batubara kepada PT. Rockstone Mining Indonesia dari  BKPM Provinsi Sulawesi Tengggara Nomor : 649/BKPMD-PTSP/XII/2016 Tanggal 13 Desember 2016;
  • Kontrak Perjanjian Penambangan Ore Nikel antara PT. CORE AXESS INDONESIA       dengan PT. ROCKSTONE MINING INDONESIA, No. 001/CAI-RMI/IX/2018 Tanggal 27 September 2018.
  • Kontrak Perjanjian Penambangan Ore Nikel antara PT. BAHTERA ANUGERAH GEMILANG dengan  PT. ROCKSTONE MINING INDONESIA, No. 001/BAG-RMI/III/2019, Tanggal 29 Maret 2019.

 

  • Bahwa dasar dari terbitnya perjanjian kerja sama tersebut karena PT. BOSOSI PRATAMA  telah memiliki :
  1. Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor: 199 Tahun 2011, tanggal 6 Juni 2011 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. BOSOSI PRATAMA seluas 1.850 Ha yang berlaku sampai dengan Tahun 2031.
  2. Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 98/I/IPPKH/2016, tangal 28 Nopember 2018 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Operasi Produksi Bijih Nikel DMP dan sarana penunjangnya pada Kawasan   Hutan Produksi Terbatas Atas Nama PT. BOSOSI PRATAMA Di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tengggara seluas 495,62 (empat ratus sembilan puluh lima koma enam puluh dua) / 100 Hektar.
  3. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP 1145 Tahun 2012, tanggal 13 Desember 2012 tentang Izin Pemberian Izin Operasi Kepada PT. BOSOSI PRATAMA untuk mengoperasikan Terminal Khusus Pertambangan Nikel di Desa Morombo, Kecamatan Lasoso, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

 

  • Bahwa Perjanjian Kerjasama Penambangan yang dilakukan oleh terdakwa PT. ROCKSTONE MINING INDONESIA selaku Kontraktor Jasa Pertambangan dalam melakukan kegiatan penambangan Ore Nikel di lokasi wilayah IUP OP (ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) PT. BOSOSI PRATAMA sesuai titik koordinat pada Peta Blok Kerja yang tertuang dalam kerjasama antara PT. ROCKSTONE MINING INDONESIA dengan PT. CORE AXESS INDONESIA dan kerja sama antara PT. ROCKSTONE MINING INDONESIA dengan kerjasama antara PT. BAHTERA ANUGERAH GEMILANG dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Dengan PT. CORE AXESS INDONESIA;
  • Kontrak Perjanjian Penambangan Ore Nikel antara PT. ROCKSTONE MINING INDONESIA dengan PT. CORE AXESS INDONESIA No. 001/CAI-RMI/IX/2018 Tanggal 27 September 2018, didasari dengan kerjasama antara PT. BOSOSI PRATAMA dengan PT. CORE AXESS INDONESIA Nomor: 01/KSO NIKEL/BP-CAI/VIII/2018 tanggal 10 Agustus 2018, yang pada pokoknya mengatur PT. BOSOSI PRATAMA (Pihak Pertama) sebagai pemegang IUP OP (ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor: 199 Tahun 2011, tanggal 6 Juni 2011 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. BOSOSI PRATAMA seluas 1.850 Ha dan Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 98/I/IPPKH/2016, tangal 28 Nopember 2018 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Operasi Produksi Bijih Nikel DMP dan sarana penunjangnya pada Kawasan   Hutan Produksi Terbatas Atas Nama PT. BOSOSI PRATAMA Di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tengggara seluas 495,62 (empat ratus sembilan puluh lima koma enam puluh dua) / 100 Hektar, menyerahkan hak pengelolaan atas daerah tambang seluas 10 (sepuluh) Hektar kepada PT. CORE AXESS INDONESIA (Pihak Kedua).
  • Luasan lokasi kerja PT. CORE AXESS INDONESIA ( PT. CAI ) berdasarkan kontrak kerja sama tersebut adalah 10 (sepuluh) Ha dengan dilengkapi Peta Blok Kerja dengan titik koordinat sebagai berikut :

 

LINTANG SELATAN :

LINTANG TIMUR:

411898.

9624949

412309

9624950

412310

9624705

411898

9624702

            

  • Target produksi yang dihasilkan dari kegiatan penambangan oleh PT. ROCKSTONE MINING INDONESIA rata-rata 50.000 (lima puluh ribu) metric ton per bulan, dan PT. CORE AXESS INDONESIA membayar biaya penambangan (sejak proses penambangan sampai dengan diangkut ke tongkang) sebesar USS 7 (tujuh dolar Amerika Serikat) untuk kadar nikel Ni 1,8 dan sebesar USS 7,5 (tujuh koma lima dolar Amerika Serikat ) untuk kadar nikel Ni 1,9.
  • Kemudian terdakwa  PT. ROCKSTONE MINING INDONESIA selaku kontraktor mulai melakukan kegiatan penambangan ore nikel di dalam lokasi Ijin Usaha Pertambanggan Operasi Produksi (IUP OP) PT. BOSOSI PRATAMA yang terletak di Desa Morombo Pantai, Kec. Lasolo, Kab. Konawe Utara seluas 10 (sepuluh) hektar sekitar Bulan Oktober 2018 selama 3 (tiga) bulan namun hasilnya tidak sesuai dengan target dan  kadar ore nikel terlalu rendah.

 

  • Dengan PT. BAHTERA ANUGERAH GEMILANG
  • Kontrak Perjanjian Penambangan Ore Nikel antara PT. ROCKSTONE MINING INDONESIA dengan PT. BAHTERA ANUGERAH GEMILANG No. 001/BAG-RMI/III/2019, Tanggal 29 Maret 2019, didasari perjanjian kerja sama antara PT. BOSOSI PRATAMA dengan PT. BARA MULYA KURNIA BERKAH ( BMKB ) Nomor : 04b/BP-BMKB/III/2019 Tanggal 18 Maret 2019, dengan lokasi kerja pada Blok I, II dan III,
  • Berdasarkan Akta Notaris HENDRO LUKITO, SH No. 5 tanggal 15 Maret 2019 tentang Perjanjian Kerja Sama, PT. BARA MULYA KURNIA BERKAH (PT. BMKB) menyerahkan pengerjaan lokasi Blok II   kepada PT. PANEM AGUNG  SEJAHTERA ( PT. PAS ) yang diperkuat dengan adanya Akta Notaris HENDRO LUKITO, SH No. 4 tanggal 15 Maret 2019 tentang Kuasa Substitusi dari PT. BARA MULYA KURNIA BERKAH (PT. BMKB) kepada PT. PANEM AGUNG  SEJAHTERA ( PT. PAS ).
  • Selanjutnya berdasarkan Akta Akta Notaris HENDRO LUKITO, SH Nomor 2 tanggal 4 April 2019 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham, Kuasa Substitusinya di alihkan dari PT. PANEM AGUNG  SEJAHTERA ( PT. PAS) ke PT. BAHTERA ANUGERAH GEMILANG (PT. BAG)
  • Bahwa luasan dan titik koordinat lokasi Blok II adalah sebagai berikut:
Pihak Dipublikasikan Ya