Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Unh DR. AHMAT, SE., MM JABAL NUR Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Unh
Tanggal Surat Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DR. AHMAT, SE., MM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TRI UTAMI SINAR DANI, S.H.DR. AHMAT, SE., MM
Tergugat
NoNama
1JABAL NUR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 78.571.795,00
Petitum

P R I M A I R    

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.-
  2. Menyatakan TERGUGAT telah wanprestasi (ingkar janji) untuk membayar hutangnya kepada PENGGUGAT secara keseluruhan.
  3. Menyatakan hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 78.571.795- (Tujuh Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah)Dengan rincian sebagai berikut :
  • Pokok                        :           Rp. 20.654.000,-
  • Bunga                        :           Rp. 30.981.000,-
  • Denda                        :           Rp. 26.936.795,-     
  1. Menghukum TERGUGAT untuk segera membayar hutangnya tersebut kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 78.571.795- (Tujuh Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah)dan apabila TERGUGAT tidak segera membayar hutangnya tersebut, maka obyek jaminan tersebut dapat dilakukan penjualan secara lelang dan hasilnya untuk membayar hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT, yakni berupa :

SEBIDANG TANAH ”SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR : 80 LUAS : 2.205 M2 ATAS NAMA JABAL NUR TERLETAK DI DESA/KEL. BENUA KEC. AMONGGEDO KAB. KONAWE”.

  1. Menghukum pula TERGUGAT dan atau siapa saja yang telah mendapat hak diatas obyek jaminan tersebut termasuk benda-benda yang ada diatasnya untuk segera mengosongkannya sebelum pelaksanaan lelang dilaksanakan dan jika perlu dengan bantuan alat-alat negara atau Kepolisian.
  2. Menghukum pula TURUT TERGUGAT untuk mematuhi isi putusan ini.
  3. Menghukum pula TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar segala biaya  yang timbul dalam perkara ini.

  S U B S I D A I R   

Mohon Putusan seadil–adilnya (Ex Aequo Et Bono).-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak