Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.B/2025/PN Unh 1.SRI EMILSA, S.H.,M.H.
2.ANDI HERNAWATI, S.H.
3.NURIA MENTARI IDRIS, S.H.,M.Kn.
1.RIFKI ALIAS IKI BIN RIDWAN,S
2.MUH. EKSAL ALIAS EKSAL BIN Alm. SUHARMIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 86/Pid.B/2025/PN Unh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B– 1227/P.3.14/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SRI EMILSA, S.H.,M.H.
2ANDI HERNAWATI, S.H.
3NURIA MENTARI IDRIS, S.H.,M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIFKI ALIAS IKI BIN RIDWAN,S[Penahanan]
2MUH. EKSAL ALIAS EKSAL BIN Alm. SUHARMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I RIFKI Alias IKI Bin RIDWAN, S bersama terdakwa II MUH. EKSAL Alias EKSAL Bin Alm. SUHARMIN pada hari Rabu tanggal  02 Oktober 2024 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2024 atau setidak-setidaknya pada Tahun 2024, yang bertempat di Pelabuhan Pincara, Kelurahan Kapoiala, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe atau setidak-setidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, perbuatan tersebut dilakukan  para terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------

------ Bahwa awalnya sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas saksi korban SYAHRIL Alias KRIS Bin DAENG MAKKA hendak pulang dirumahnya sambil membawa arko kemudian terdakwa I lewat berboncengan dengan saudara AGUNG. Saat terdakwa I hendak melewati saksi korban selanjutnya terdakwa I berkata “ini arko saya tabrak ini” lalu saksi korban menjawab dengan berkata “terserahmi kamu”. Setelah itu terdakwa I dan saudara AGUNG pergi meninggalkan saksi korban. Sekitar pukul 23:00 Wita saksi korban sedang duduk di deker depan pincara sambil menunggu anaknya yang sedang menyebrang menggunakan pincara. Tiba-tiba terdakwa I datang dan berkata “apa kamu bilang tadi” lalu saksi korban berkata “terserah kamu” setelah itu terdakwa I langsung melayangkan pukulan ke arah muka saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan kanannya tepatnya pada hidung dan mulut saksi korban sebanyak 2 (dua) kali. Setelah itu datang teman terdakwa I yakni terdakwa II MUH. EKSAL Alias EKSAL Bin Alm. SUHARMIN, AAN (DPO), TUKI (DPO) langsung menghampiri saksi korban dan langsung memukul saksi korban secara bersama-sama menggunakan kepalan tangannya secara berkali-kali namun korban tidak melakukan perlawanan dan hanya menutup mukanya menggunakan kedua tangannya. Selanjutnya ASI (DPO) mengambil kayu yang ada bara apinya kemudian memukul saksi korban pada bagian punggung belakang sebanyak 1 (satu) kali sehingga membuat saksi korban jatuh dan tidak sadarkan diri.

------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa I RIFKI Alias IKI Bin RIDWAN, S bersama terdakwa II MUH. EKSAL Alias EKSAL Bin Alm. SUHARMIN, saksi korban SYAHRIL Alias KRIS Bin DAENG MAKKA mengalami luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum No: 885/X/A/2024/Rsb.Kendari tanggal 06 Oktober 2024 An. SYAHRIL yang ditandatangani oleh dr. ANDREAS NOVIANTO selaku dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Kendari, dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------

     “Pada pemeriksaan seorang laki-laki mengaku berumur empat puluh tiga tahun sebelas bulan ini didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada hidung, dahi bagian kiri dan pipi bagian kiri serta luka robek pada bibir bagian atas.”

------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------ Bahwa terdakwa I RIFKI Alias IKI Bin RIDWAN, S bersama terdakwa II MUH. EKSAL Alias EKSAL Bin Alm. SUHARMIN pada hari Rabu tanggal  02 Oktober 2024 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2024 atau setidak-setidaknya pada Tahun 2024, yang bertempat di Pelabuhan Pincara, Kelurahan Kapoiala, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe atau setidak-setidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan  para terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------

------ Bahwa awalnya sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas saksi korban SYAHRIL Alias KRIS Bin DAENG MAKKA hendak pulang dirumahnya sambil membawa arko kemudian terdakwa I lewat berboncengan dengan saudara AGUNG. Saat terdakwa I hendak melewati saksi korban selanjutnya terdakwa I berkata “ini arko saya tabrak ini” lalu saksi korban menjawab dengan berkata “terserahmi kamu”. Setelah itu terdakwa I dan saudara AGUNG pergi meninggalkan saksi korban. Sekitar pukul 23:00 Wita saksi korban sedang duduk di deker depan pincara sambil menunggu anaknya yang sedang menyebrang menggunakan pincara. Tiba-tiba terdakwa I datang dan berkata “apa kamu bilang tadi” lalu saksi korban berkata “terserah kamu” setelah itu terdakwa I langsung melayangkan pukulan ke arah muka saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan kanannya tepatnya pada hidung dan mulut saksi korban sebanyak 2 (dua) kali. Setelah itu datang teman terdakwa I yakni terdakwa II MUH. EKSAL Alias EKSAL Bin Alm. SUHARMIN, AAN (DPO), TUKI (DPO) langsung menghampiri saksi korban dan langsung memukul saksi korban secara bersama-sama menggunakan kepalan tangannya secara berkali-kali namun korban tidak melakukan perlawanan dan hanya menutup mukanya menggunakan kedua tangannya. Selanjutnya ASI (DPO) mengambil kayu yang ada bara apinya kemudian memukul saksi korban pada bagian punggung belakang sebanyak 1 (satu) kali sehingga membuat saksi korban jatuh dan tidak sadarkan diri.

------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa I RIFKI Alias IKI Bin RIDWAN, S bersama terdakwa II MUH. EKSAL Alias EKSAL Bin Alm. SUHARMIN, saksi korban SYAHRIL Alias KRIS Bin DAENG MAKKA mengalami luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum No: 885/X/A/2024/Rsb.Kendari tanggal 06 Oktober 2024 An. SYAHRIL yang ditandatangani oleh dr. ANDREAS NOVIANTO selaku dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Kendari, dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------

     “Pada pemeriksaan seorang laki-laki mengaku berumur empat puluh tiga tahun sebelas bulan ini didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada hidung, dahi bagian kiri dan pipi bagian kiri serta luka robek pada bibir bagian atas.”

------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.-----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya