Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/2024/PN Unh 1.RAMADAN,S.H.,M.H.
2.Nuria Mentari Idris, S.H.,M.Kn
3.Tubagus Ankie, S.H.
IKDAL Bin SEWA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 25/Pid.B/2024/PN Unh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B– 83/P.3.14/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAMADAN,S.H.,M.H.
2Nuria Mentari Idris, S.H.,M.Kn
3Tubagus Ankie, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IKDAL Bin SEWA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

------Bahwa terdakwa IKDAL Bin SEWA pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 sekitar jam 16.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Afdeling Molore Desa Molore Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------

-------Perbuatan terdakwa IKDAL Bin SEWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP.-------

 

SUBSIDAIR:

------Bahwa terdakwa IKDAL Bin SEWA pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 sekitar jam 16.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Afdeling Molore Desa Molore Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang di ketahuinya atau sepatutnya harus di duga bahwa di peroleh dari kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat disebutkan diatas. Berawal sejak pertengahan tahun 2022 sampai dengan Terdakwa ditangkap, Terdakwa telah beberapa kali membeli buah kelapa sawit milik PT. SPL (Sutra Prima Lestari) yang dibeli melalui Lelaki TOYISMAN (DPO) yang dilakukan dihari sabtu dan minggu. Dimana Terdakwa melakukan pembelian dan pemuatan sebanyak 1 (satu) kali perhari. Kemudian pada hari minggu tanggal 13 Agustus 2023 Lelaki TOYISMAN (DPO) yang merupakan karyawan PT. SPL (Sutra Prima Lestari) menghubungi Terdakwa melalui via telepon menawarkan buah kelapa sawit. Lalu Terdakwa bertanya “Kalau aman ji kah itu buah kelapa sawit”, Lelaki TOYISMAN (DPO) menjawab “Aman ji, bukan mi urusanmu”. Setelah itu Terdakwa langsung menuju ke Perkebunan PT. SPL (Sutra Prima Lestari) di Desa Molore Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara dengan menggunakan Mobil Daihatsu Grand Max warna hitam nomor polisi DT 9491 CB. Setibanya di PT. SPL, Terdakwa menghampiri Lelaki TOYISMAN (DPO) yang sebelumnya telah menunggu Terdakwa. Kemudian Terdakwa tertarik dengan buah dan harga yang ditawarkan lelaki TOYISMAN (DPO) sehingga Terdakwa beli dan Terdakwa angkut ke atas mobil daihatsu grand max yang Terdakwa kemudikan. Setelah itu Terdakwa menuju ke timbangan CV. Cahaya Abadi yang berada di Kelurahan Lamonae Kecamatan Wirirano Kabupaten Konawe Utara untuk menimbang serta menjual kembali buah kelapa sawit yang Terdakwa beli dari Lelaki TOYISMAN (DPO);
  • Bahwa masih pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 Wita, pada saat Terdakwa melintas di Desa Polora Indah Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara. Saksi JEFRY bersama saksi HARISTAN yang sebelumnya sedang melakukan patroli di areal perkebunan kelapa sawit milik perusahaan PT. SPL (Sultra Prima Lestari) dan mendapatkan informasi bahwa ada kendaraan yang keluar dari PT. SPL membawa buah kelapa sawit tanpa ijin dari pihak PT. SPL, kemudian memberhentikan Mobil Daihatsu Grand Max warna hitam nomor polisi DT 9491 CB yang di kemudikan oleh Terdakwa. Setelah itu Terdakwa dilakukan interogasi dan membenarkan bahwa buah kelapa sawit yang Terdakwa peroleh dari PT. SPL melalui Lelaki TOYISMAN (DPO). Setelah itu Terdakwa dibawa ke Kantor Polsek Wiwirano untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa membeli buah kelapa sawit milik PT. SPL (Sutra Prima Lestari) melalui Lelaki TOYISMAN (DPO) yaitu berkisar mulai dari harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) permobil;
  • bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh dari setiap pembelian buah kelapa sawit seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) setelah Terdakwa jual kembali dengan hasil timbangan sekitar 700 Kilogram yaitu minimal Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Sedangkan keuntungan yang Terdakwa peroleh dari setiap pembelian buah kelapa sawit seharga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang Terdakwa jual kembali dengan hasil timbangan sekitar 1 (satu) ton 100 (seratus) Kilogram yaitu minimal Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  • Bahwa buah kelapa sawit milik PT. SPL (Sutra Prima Lestari) yang dijual melalui Lelaki TOYISMAN (DPO) dan dibeli oleh Terdakwa. Terdakwa mengetahui bahwa buah kelapa sawit tersebut merupakan milik Perusahaan PT. SPL (Sutra Prima Lestari).

-------Perbuatan terdakwa IKDAL Bin SEWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (2) KUHP.-------

Pihak Dipublikasikan Ya