Petitum |
____________________ P R I M A I R ____________________
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.-
Menyatakan tanah sengketa yang terletak dahulu di Desa Wonua Hoa, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara dan sekarang di Jalan Poros Kendari-kolaka, Desa Lambuya, Kecamatan Lambuya, Kabupaten konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan luas tanah: 15.000 M berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 124 Tahun 1987, Surat ukur Tanah/ Gambat Situasi Tetanggal 3 September 1986, Nomor: 1785.19 atas nama MALIK PAGALA (PENGGUGAT), dengan batas-batas sebagai berikut:
- UTARA, berbatasan dahulu Jalan Poros Kendari-Kolaka, sekarang Tanggul/Jalan Poros Kendari-kolaka .
- TIMUR, berbatasan dahulu KASIM JUFRI, sekarang MUSTAFA KAMAL
- SELATAN, berbatasan dahulu BAUDIN, sekarang TAJUDDIN DONGGE
- BARAT, berbatasan dahulu DUNGGULO, sekarang SOLEHUDDIN.
Adalah sah milik PENGGUGAT MALIK PAGALA.
- Menayatakan bahwa Menara Telekomunikasi/Tower atau Base Transceiver Station (BTS) yang dibangun oleh Para TERGUGAT adalah masuk dalam lahan/tanah milik PENGGUGAT berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 124 Tahun 1987, Surat ukur Tanah/ Gambat Situasi Tetanggal 3 September 1986, Nomor: 1785.19 atas nama MALIK PAGALA (PENGGUGAT).
- Menyatakan pula Setifikat Hak Milik Nomor : Sertifikat Hak Milik Nomor: 124 Tahun 1987 terdaftar atas nama MALIK PAGALA (PENGGUGAT) dan surat-surat penting lainnya atas tanah sengketa milik PENGGUGAT tersebut adalah sah dan mempunyai kekuatan mengikat.
- Menyatakan segala surat-surat yang diterbitkan PARA TERGUGAT terkait tanah sengketa, dan dokumen sewa menyewa serta perjanjian sewa menyewa antara PARA PENGGUGAT dengan MUSTAFA KAMAL, SE (almarhum) yang merupakan suami TURUT TERGUGAT I dan tidak lain adalah ayah kandung TURUT TERGUGAT II termaksud dokumen jual beli antara MUSTAFA KAMAL, SE (almarhum) dan PENGGUGAT bila ada adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT yang masuk menguasai tanah sengketa tanpa seizin dari PENGGUGAT sebagai pemilik atas tanah tersebut merupakan tindakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM dan merugikan PENGGUGAT.
- Menghukum pula PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil dan inmateril kepada penggugat dengan total kerugian keseluruhan adalah sebesar Rp. 1.220.000.000,- (SATU MILYAR DUA RATUS DUA PULUH JUTA RUPIAH) yang terdiri dari:
Kerugian materil :
- Biaya PENGGUGAT mengurus perkara ini Rp. 50.000.000. (lima pulh juta rupiah).
- Biaya operasional yang telah dikeluarkan penggugat selama berurusan diluar pengadilan adalah sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah).-
- Biaya sewa lahan yang seharusnya PENGGUGAT yang menerimanya yang mana PENGGUGAT merincihkan besaran sewa atas tanah milik PENGGUGAT adalah Rp. 50.000.000,- (lima Puluh Juta Rupiah) setiap tahunya yang jika dikalikan dengan lama Para Tergugat menguasai lahan/tanah Penggugat adalah 17 Tahun lamanya sehingga jika diakumulasikan Rp. 50.000.000,- X 17 maka jumlahnya adalah Rp. 850.000.000,- (Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Kerugian inmateril :
Hilangnya hak penggugat untuk menguasai dan menikmati tanah sengketa miliknya dengan baik ditaksir kerugian atau setidak-tidaknya sebesar Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah).-
Sehingga jika ditotalkan kerugian PENGGUGAT Materill dan Inmateril adalah :
- Rp. 50.000.000,- + Rp. 20.000.000,- + Rp. 850.000.000. + Rp. 300.000.000.- = Rp. 1.220.000.000,- (SATU MILYAR DUA RATUS DUA PULUH JUTA RUPIAH)
- Menyatakan sita jaminan atas harta benda bergerak maupun tak bergerak milik para tergugat adalah sah dan berharga.
- Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uivoer bar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum lain dari para tergugat.
- Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) setiap hari persetiap PARA TERGUGAT lalai mematuhi isi putusan yang berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum pula TURUT TERGUGAT untuk mematuhi isi putusan ini.-
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar segala biaya perkara.
SUBSIDAIR : Mohon Putusan seadil–adilnya (Ex Aequo Et Bono).- |