Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Unh Fajrul Falaah 1.Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem
2.Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Provinsi Sulawesi Tenggara
3.Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Kabupaten Konawe Kepulauan
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Partai Politik
Nomor Perkara 27/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Unh
Tanggal Surat Jumat, 06 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Fajrul Falaah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUAMAR LASIPA, SH, MH.Fajrul Falaah
Tergugat
NoNama
1Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem
2Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Provinsi Sulawesi Tenggara
3Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Kabupaten Konawe Kepulauan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
2Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. DALAM PROVISI
  1. Dalam keadaan mendesak dan untuk menjamin kepastian hukum atas diri Penggugat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan periode 2019-2024 dan untuk mencegah adanya tindakan melawan hukum lain oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III maka beralasan hukum Yang Mulia Majelis Hakim memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk tdak melakukan tindakan hukum lain termasuk Keputusan-Keputusan terhadap diri Penggugat sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap perkara aquo;
  2. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk menangguhkan dan/atau tidak memproses segala keputusan-keputusan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  3. DALAM POKOK PERKARA
  4. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  5. Menyatakan Tergugat I dalam menerbitkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem Nomor : 456-Kpts/DPP-NasDem/VIII/2023 Tentang Pemberhentian saudara Fajrul Falaah dari keanggotaan Partai Nasdem dan Mencabut KTA Nomor 1967 8820 6780 0246 atas nama Fajrul Falaah tertanggal 1 Agustus 2023., Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem Nomor : 468-Kpts/DDP-NasDem/VIII/2023 tentang Pergantian Antar Waktu saudara Fajrul Falaah sebagai Anggota DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara dari Partai NasDem tanggal 11 Agustus 2023 dan Surat Dewan Pimpinan Pusat Nomor 219-SE/DPP-NasDen/VIII/2023 Perihal Usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) tanggal 11 Agustus 2023., Tergugat II dalam menerbitkan Surat Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 42-SI/PDW NasDem-Sultra/VI/2023, Tanggal 5 Juni 2023, Perihal Usulan PAW Anggota DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan dan Tergugat III dalam menerbitkan Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor : 017/SI/DPP-NasDem-KONKEP/V/2023, Tanggal 30 Mei 2023,. Berita Acara Pleno DPD Partai NasDem Kabupaten Konawe Kepulauan, Tanggal 17 Mei 2023., dan Surat Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor: 025/SE/DPD-NasDem-KONKEP/VIII/2023 Perihal Usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kab. Konawe Kepulauan Fraksi NasDem tertanggal 28 Agustus 2023 telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  6. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat-surat keputusan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III berupa :
  1. Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem Nomor : 456-Kpts/DPP-NasDem/VIII/2023 Tentang Pemberhentian saudara Fajrul Falaah dari keanggotaan Partai Nasdem dan Mencabut KTA Nomor 1967 8820 6780 0246 atas nama Fajrul Falaah tertanggal 1 Agustus 2023;
  2. Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem Nomor : 468-Kpts/DDP-NasDem/VIII/2023 tentang Pergantian Antar Waktu saudara Fajrul Falaah sebagai Anggota DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara dari Partai NasDem tanggal 11 Agustus 2023;
  3. Surat Dewan Pimpinan Pusat Nomor 219-SE/DPP-NasDen/VIII/2023 Perihal Usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) tanggal 11 Agustus 2023;
  4. Surat Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 42-SI/PDW NasDem-Sultra/VI/2023 Tanggal 5 Juni 2023, Perihal Usulan PAW Anggota DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan serta Surat;
  5. Berita Acara Pleno DPD Partai NasDem Kabupaten Konawe Kepulauan, Tanggal 17 Mei 2023;
  6. Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor : 017/SI/DPP-NasDem-KONKEP/V/2023, Tanggal 30 Mei 2023;
  7. Surat Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor: 025/SE/DPD-NasDem-KONKEP/VIII/2023 Perihal Usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kab. Konawe Kepulauan Fraksi NasDem tertanggal 28 Agustus 2023
  1. Menyatakan Penggugat (Fajrul Falaah) sah sebagai Anggota DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 408 Tahun 2019 Tentang Peresmian Pemberhentian Dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Masa Jabatan 2019-2024, Tanggal 29 Agustus 2019;
  2. Memerintahkan turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tidak memproses segala surat surat yang diterbitkan oleh Para Tergugat Termasuk Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem Nomor : 456-Kpts/DPP-NasDem/VIII/2023 Tentang Pemberhentian saudara Fajrul Falaah dari keanggotaan Partai Nasdem dan Mencabut KTA Nomor 1967 8820 6780 0246 atas nama Fajrul Falaah tertanggal 1 Agustus 2023 jo. Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem Nomor : 468-Kpts/DDP-NasDem/VIII/2023 tentang Pergantian Antar Waktu saudara Fajrul Falaah sebagai Anggota DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara dari Partai NasDem tanggal 11 Agustus 2023;  serta segala surat surat yang ada kaitannya dengan pemberhentian dan/atau Pergantian Antar Waktu hingga adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggungrenteng untuk memberikan ganti kerugian materiil dan inmateriil kepada Penggugat akibat perbuatan melawan hukum sebesar Rp. 2.300.000.000,- (dua milyiar tiga ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

Kerugian Materiil

Biaya berpekara sebesar         Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)

Kerugian Inmateriil

Bahwa Penggugat selama ini patut dan taat terhadap kewajibannya sebagai Anggota Partai dan tidak pernah melakukan pelanggaran yang berkibat merugikan Partai NasDem sehingga Tindakan Tergugat I, tergugat II dan Tergugat III telah meresahkan Penggugat yang berakibat menurunya tingkat kepercayaan masyarakat Konawe Kepulauan terkhusus konstituennya olehnya itu kerugian Inmateriil yang dialami Penggugat sehingga ditaksir sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyiar rupiah).

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III secara tanggungrenteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari persetiap Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewisjde)
  2. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoorbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum lain Para Tergugat;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan  (conservatoir beslaag) atas harta benda bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III lainnya;
  4. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II memenuhi isi putusan;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.

SUBSiDAIR

Atau apabila Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo bependapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex A Quo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak