Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
17/Pid.C/2022/PN Unh | 1.NURSALAM MAGO 2.Agus Rahmansyah |
JUNIATIN Alias JUNI Binti LAMI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Sep. 2022 | ||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 17/Pid.C/2022/PN Unh | ||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 22 Sep. 2022 | ||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/03/IX/2022/ Reskrim | ||||||||||||||||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||
Dakwaan | Uraian singkat Tindak Pidana
---------Telah Tindak pidana Penganiayaan yang terjadi Pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022 sekira jam 20.00 Wita bertempat di Desa Puuruy Kec. Morosi Kab. Konawe yang dilakukan oleh tersangka Per. JUNIATIN Alias JUNI Binti LAMI terhadap diri Per. APRILIA ADHA WULANDARI Alias APRIL Alias Alias APRIL.-------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Adapun jalan kejadian Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Per. JUNIATIN Alias JUNI Binti LAMI terhadap diri Per. APRILIA ADHA WULANDARI Alias APRIL Alias APRIL yakni sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Awalnya pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022 sekira jam 19.00 Wita Per. APRILIA ADHA WULANDARI Alias APRIL pulang dari pesta perkawinan di Desa Paku Kec. Morosi Kab. Konawe menuju kamar Kosnya di Desa Puuruy Kec. Morosi Kab. Konawe. Pada jam 19.30 saat Per. APRILIA ADHA WULANDARI Alias APRIL perjalanan kembali ketempat pesta, Per. APRILIA ADHA WULANDARI Alias APRIL singgah di rumah Per. ANIS (Istri lelaki NUR IKHWAN) dan ketika Per. APRILIA ADHA WULANDARI Alias APRIL sedang berada di dalam rumah Per. ANIS sambil menunggu Per. ANIS yang sedang mengganti pakaiannya, tiba-tiba datang Per. JUNIATIN langsung masuk di dalam rumah Per. ANIS dan mendekati Per. APRILIA ADHA WULANDARI Alias APRIL kemudian menarik rambut Per. APRILIA ADHA WULANDARI Alias APRIL dan menyeret Per. APRILIA ADHA WULANDARI Alias APRIL keluar dari dalam rumah sambil berkata “saya sudah simpan-simpankan kamu berapa tahun ini” dan pada saat sudah berada diluar rumah kemudian Per. JUNIATIN langsung memukul wajah Per. APRILIA ADHA WULANDARI Alias APRIL dan mengenai pelipis kanan Per. APRILIA ADHA WULANDARI Alias APRIL selanjutnya Per. APRILIA ADHA WULANDARI Alias APRIL berusaha melakukan perlawanan sehingga terjadi adu fisik antara keduanya dengan cara keduanya saling menarik rambut yang membuat Per. APRILIA ADHA WULANDARI Alias APRIL terjatuh. Pada saat posisi Per. APRILIA ADHA WULANDARI Alias APRIL terjatuh saat itu Per. JUNIATIN membenturkan wajah Per. APRILIA ADHA WULANDARI Alias APRIL ke tanah, tidak lama kemudian datang lelaki NUR AKHWAN (Suami Per. ANIS) dan langsung memisahkan Per. Per. APRILIA ADHA WULANDARI Alias APRIL dan Per. JUNIATIN selanjutnya Per. ANIS juga ikut keluar dari dalam rumah dan ikut memisahkan Per. APRILIA ADHA WULANDARI Alias APRIL dan Per. JUNIATIN. saat keduanya telah berhasil dipisahkan, Per. APRILIA ADHA WULANDARI Alias APRIL sempat mengambil sebuah ember cat dan melemparkan kearah Per. JUNIATIN yang mengenai tubuh Per. JUNIATIN. Setelah itu Per. APRILIA ADHA WULANDARI Alias APRIL masuk ke dalam rumah Per. ANIS dan mengambil sebilah pisau dapur namun pisau dapur yang sudah dipegang oleh Per. APRILIA ADHA WULANDARI Alias APRIL segera diamankan oleh lelaki NUR IKHWAN dan kemudian lelaki NUR IKHWAN mengunci pintu rumah untuk menghindari bertemunya kembali antara Per. APRILIA ADHA WULANDARI Alias APRIL dan Per. JUNIATIN. Setelah situasi agak meredah selanjutnya lelaki NUR IKHWAN membawa Per. APRILIA ADHA WULANDARI Alias APRIL masuk ke dalam mobil dan mengantar Per. APRILIA ADHA WULANDARI Alias APRIL ke rumah orang tua Per. ANIS di Desa Mendikonu Kec. Morosi Kab. Konawe. Atas kejadian tersebut Per. APRILIA ADHA WULANDARI Alias APRIL mengalami memar pada bagian wajah, paha kiri serta luka lecet pada kaki kiri. --------------------------------------- Melanggar Pasal 352 Ayat (1) KUHPidana. --------------------------------
|
||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |