Dakwaan |
Pada hari Sabtu tanggal, 18 Juni 2022 pukul 21:00 wita, Pada saat personil Samapta Polres Konawe yang melaksanakan Patroli setelah mendapatkan informasi bahwa Lelaki GUNAWAN memperjual belikan minuman beralkohol tanpa dilengkapi dengan izin selanjutnya Anggota Satsamapta Polres Konawe yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Konawe Akp Cursil Risard Gattu mendatangi rumah terlapor yang sekaligus dijadikan Cafe tempat hiburan malam dan berhasil menemukan masyarakat yang sedang minumminuman beralkohol jenis Bir Bintang lalu kemudian mengamankan 6 (enam) botol Minuman beralkohol jenis Bir Bintang selanjutnya barang bukti tersebut langsung di sita dan di bawa ke kantor Polres Konawe guna melakukan proses lebih lanjut. |