Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2024/PN Unh Drs. H. Malik Pagala, M.si., MM 1.Direktur Utama PT. XL AXIATA Tbk
2.Kepala Kantor PT XL AXIATA Tbk. Cabang Kendari
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2024/PN Unh
Tanggal Surat Jumat, 26 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. H. Malik Pagala, M.si., MM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TRI UTAMI SINAR DANI SHDrs. H. Malik Pagala, M.si., MM
Tergugat
NoNama
1Direktur Utama PT. XL AXIATA Tbk
2Kepala Kantor PT XL AXIATA Tbk. Cabang Kendari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Gusti Hariyanti
2Febriany Indah Mustiawaty
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

____________________    P R I M A I R     ____________________

 

  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.-

Menyatakan tanah sengketa yang terletak dahulu di Desa Wonua Hoa, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara dan sekarang di Jalan Poros Kendari-kolaka, Desa Lambuya, Kecamatan Lambuya, Kabupaten konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan luas tanah: 15.000 M  berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 124 Tahun 1987, Surat ukur Tanah/ Gambat Situasi Tetanggal 3 September 1986, Nomor: 1785.19 atas nama MALIK PAGALA (PENGGUGAT), dengan batas-batas sebagai berikut:

  • UTARA, berbatasan dahulu Jalan Poros Kendari-Kolaka, sekarang Tanggul/Jalan  Poros Kendari-kolaka .
  • TIMUR, berbatasan dahulu KASIM JUFRI, sekarang MUSTAFA KAMAL
  • SELATAN, berbatasan dahulu BAUDIN, sekarang TAJUDDIN DONGGE
  • BARAT, berbatasan dahulu DUNGGULO, sekarang SOLEHUDDIN.

Adalah sah milik PENGGUGAT MALIK PAGALA.

  1. Menayatakan bahwa Menara Telekomunikasi/Tower atau Base Transceiver Station (BTS) yang dibangun oleh Para TERGUGAT adalah masuk dalam lahan/tanah milik PENGGUGAT berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 124 Tahun 1987, Surat ukur Tanah/ Gambat Situasi Tetanggal 3 September 1986, Nomor: 1785.19 atas nama MALIK PAGALA (PENGGUGAT).
  2. Menyatakan pula Setifikat Hak Milik Nomor : Sertifikat Hak Milik Nomor: 124 Tahun 1987 terdaftar atas nama MALIK PAGALA (PENGGUGAT) dan surat-surat penting lainnya atas tanah sengketa milik PENGGUGAT tersebut adalah sah dan mempunyai kekuatan mengikat.
  3. Menyatakan segala surat-surat yang diterbitkan PARA TERGUGAT terkait tanah sengketa, dan dokumen sewa menyewa serta perjanjian sewa menyewa antara PARA PENGGUGAT dengan MUSTAFA KAMAL, SE (almarhum) yang merupakan suami TURUT TERGUGAT I dan tidak lain adalah ayah kandung TURUT TERGUGAT II termaksud dokumen jual beli antara MUSTAFA KAMAL, SE (almarhum)  dan PENGGUGAT bila ada adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  4. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT yang masuk menguasai tanah sengketa tanpa seizin dari PENGGUGAT sebagai pemilik atas tanah tersebut merupakan tindakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM dan merugikan PENGGUGAT.
  5. Menghukum pula PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil dan inmateril kepada penggugat dengan total kerugian keseluruhan adalah sebesar Rp. 1.220.000.000,- (SATU MILYAR DUA RATUS DUA PULUH JUTA RUPIAH) yang terdiri dari:

Kerugian materil :

  1. Biaya PENGGUGAT mengurus perkara ini Rp. 50.000.000.  (lima pulh juta rupiah).
  2. Biaya operasional yang telah dikeluarkan penggugat selama berurusan diluar pengadilan adalah sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah).-
  3. Biaya sewa lahan yang seharusnya PENGGUGAT yang menerimanya yang mana PENGGUGAT merincihkan besaran sewa atas tanah milik PENGGUGAT adalah Rp. 50.000.000,- (lima Puluh Juta Rupiah) setiap tahunya yang jika dikalikan dengan lama Para Tergugat menguasai lahan/tanah Penggugat adalah 17 Tahun lamanya sehingga jika diakumulasikan Rp. 50.000.000,- X 17 maka jumlahnya adalah Rp. 850.000.000,- (Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Kerugian inmateril :

Hilangnya hak penggugat untuk menguasai dan menikmati tanah sengketa miliknya dengan baik ditaksir kerugian atau setidak-tidaknya sebesar Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah).-

Sehingga jika ditotalkan kerugian PENGGUGAT Materill dan Inmateril adalah :

  • Rp. 50.000.000,- + Rp. 20.000.000,- + Rp. 850.000.000.  +  Rp. 300.000.000.- = Rp. 1.220.000.000,- (SATU MILYAR DUA RATUS DUA PULUH JUTA RUPIAH)
  1. Menyatakan sita jaminan atas harta benda bergerak maupun tak bergerak milik para tergugat adalah sah dan berharga.
  2. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uivoer bar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum lain dari para tergugat.
  3. Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) setiap hari persetiap PARA TERGUGAT lalai mematuhi isi putusan yang berkekuatan hukum tetap.
  4. Menghukum pula TURUT TERGUGAT untuk mematuhi isi putusan ini.-
  5. Menghukum PARA TERGUGAT membayar segala biaya perkara.

SUBSIDAIR    :  Mohon Putusan seadil–adilnya (Ex Aequo Et Bono).-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak