Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.S/2019/PN Unh | 1.ARIEFULLOH, SH 2.GDE ANCANA, SH 3.BAGUS ADI PRADITA, SH. |
Yusup Bin Husen | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Jul. 2019 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.S/2019/PN Unh | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Jul. 2019 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-01/P-31/Euh.2/07/2019 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan |
KESATU ----- Bahwa Terdakwa YUSUP Bin HUSEN pada hari Rabu tanggal 17 April 2019 sekitar pukul10.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada tahun 2019, bertempat di TPS 03 Kelurahan Wanggudu Kecamatan Asera Kabupaten Konawe Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha, “dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih” Perbuatan Terdakwa YUSUP Bin HUSEN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 516 UU RI Nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilu;
KEDUA Perbuatan Terdakwa YUSUP Bin HUSEN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 533 UU RI Nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilu.
Unaaha, 18 Juli 2019 PENUNTUT UMUM
ARIEFULLOH, SH JaksaPratama NIP 19840404 2007121 001
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |