Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.174.383.864,- (Seratus Tujuh Puluh Empat Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Empat Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp.156.254.343,- (Seratus Lima Puluh Enam Dua Ratus Lima Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah)ditambah bunga sebesar Rp. 17.859.521,- ( Tujuh Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Lima ratus Dua Puluh Satu Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|