Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2021/PN Unh Muh Nur Saming Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2021/PN Unh
Tanggal Surat Senin, 10 Mei 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muh Nur
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andri Alman Assigaf SHMuh Nur
Tergugat
NoNama
1Saming
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1asdin suryaSaming
2WawanSaming
Nilai Sengketa(Rp) 497.000.000,00
Petitum

 

  1. MenerimadanmengabulkangugatanPenggugatuntukseluruhnya;------------
  2. Menyatakan demi hukumperbuatanTergugatWanprestasikepadaPenggugat;---------------------------------------------------------------------------------
  3. MenghukumTergugatuntukmembayarHutangnyasebesar Rp.497.000.000,- (empat ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah)kepadaPenggugat;--------------
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom)sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, jika Tergugat lalai melaksanakan putusan perkara ini;-----------------------------------------------
  5. Menyatakansitajaminansebidang tanah dan rumah yang kini menjadi warung makan Wajo Dilla yang beralamat di Desa Tanggobu Kecamatan Bondoala Kabupaten Konawe provinsi sulawesi tenggara dan 1 unit mobil merek toyota rash dengan nomor polisi DN 442 DD, apabilaTergugattidakmelunasiseluruhhutangtersebut yang kemudiandapat di lelanggunamelunasihutangkepadaPenggugat;-------------------------------------------------------
  6. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum atau upaya hukum lainya dari Tergugat (uitvoerbaarbijvorraad);
  7. MenghukumTergugatuntukmembayarbiayaperkara yang timbul;---------------

Atau apabila Pengadilan Negeri Konawe berpendapat lain mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak