Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2024/PN Unh 1.NURIA MENTARI IDRIS, S.H.,M.Kn.
2.Aan Riyanto Latama, S.H.
3.ANDI HERNAWATI, S.H.
1.VITUS RELI YULYUS Als. RELI Bin LEMBERTUS TASI
2.MARSELINUS Alias MARSEL Bin LA IRU PATERNAS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 26/Pid.B/2024/PN Unh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B– 85/P.3.14/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NURIA MENTARI IDRIS, S.H.,M.Kn.
2Aan Riyanto Latama, S.H.
3ANDI HERNAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VITUS RELI YULYUS Als. RELI Bin LEMBERTUS TASI[Penahanan]
2MARSELINUS Alias MARSEL Bin LA IRU PATERNAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa I VITUS RELI YULYUD Alias RELI bersama dengan Terdakwa II MARSELINUS Alias MARSEL Bin LA IRU PETERNUS, dan LIMIN (DPO) pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 Sekitar Pukul 03.00 Wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu di bulan November Tahun 2023, bertempat di PT. Obsidian Stailes Steel (PT. OSS) di Desa Porara Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe atau setidak - tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup lainnya yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara : ------

  • Berawal pada waktu dan tempat sebaimana tersebut diatas, terdakwa I VITUS RELI tiba di Kawasan PT. Obsidian Stainles Steel (PT. OSS) dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Stret warna hitam Nomor Polisi DT 4689 XA milik Terdakwa I VITUS RELI dan Terdakwa II MARSELINUS berboncengan bersama LIMIN (DPO) menggunakan sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam abu nomor polisi DT 5082 XX milik Terdakwa II MARSELINUS. Setibanya para terdakwa di kawasan kontainer milik PT. OSS, LIMIN (DPO) membuka gembok pintu kontainer tersebut dengan menggunakan alat berupa obeng sampai pintu kontainer terbuka, Selanjutnya Terdakwa I VITUS RELI dan Terdakwa II MARSELINUS masuk kedalam kontainer mengambil dan mengeluarkan 34 (tiga puluh empat) buah lempengan tembaga lalu menyimpannya di pohon bambu di pinggir kali samping PT. OSS. Setelah itu, Terdakwa I VITUS RELI dan Terdakwa II MARSELINUS mengambil sepeda motor mereka masing-masing menuju ke pohon bambu untuk mengangkut 34 (tiga puluh empat) lempengan tembaga tersebut dan menyusunnya di pijakan sepeda motor milik Terdakwa II MARSELINUS. Selanjutnya LIMIN (DPO) mengajak Terdakwa I dan Terdakwa II untuk mengecek sisa lempengan yang ada di pinggir kali. Saat itu, Terdakwa I VITUS RELI dan LIMIN (DPO) menyebrang kali, sedangkan Terdakwa II MARSELINUS kembali ke parkiran sepeda motor tempat menyimpan lempengan tembaga hasil curian tersebut namun sesampainya di TKP terdapat 2 (dua) orang security dari PT. OSS yaitu saksi MUHAMMAD DAWAM dan saksi ASDAR yang melihat terdakwa II MARSELINUS dan langsung mengejarnya namun Terdakwa II, Terdakwa I dan Limin (DPO) sempat untuk melarikan diri. Di hari yang sama sekitar pukul 06.00 Wita Terdakwa I dan Terdakwa II menyerahkan diri di Pos Induk Keamanan PT. OSS. Dan atas kejadian tersebut para terdakwa dilaporkan ke Polsek Bondoala untuk di proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa akibat kejadian pencurian 34 (tiga puluh empat) buah lempengan tembaga yang dilakukan oleh para Terdakwa dan LIMIN (DPO) di perusahaan PT. Obsidian Stainles Steel (PT. OSS) di Desa Porara Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe tersebut berpotensi menyebabkan kerugian sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah);
  •    Bahwa para Terdakwa tidak mendapatkan izin dan tanpa sepengetahuan dari pimpinan PT. Obsidian Stainles Steel (PT. OSS) ataupun yang dikuasakan dalam hal ini mengambil 34 (tiga puluh empat) buah lempengan tembaga milik perusahaan PT. Obsidian Stainles Steel (PT. OSS).

 

----- Perbuatan Terdakwa I VITUS RELI YULYUS Alias RELI dan Terdakwa II MARSELINUS Alias MARSEL Bin LA IRU PETERNUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHPidana.----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya