Petitum |
- MenerimadanmengabulkangugatanPenggugatuntukseluruhnya;------------
- Menyatakan demi hukumperbuatanTergugatWanprestasikepadaPenggugat;---------------------------------------------------------------------------------
- MenghukumTergugatuntukmembayarHutangnyasebesar Rp.497.000.000,- (empat ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah)kepadaPenggugat;--------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom)sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, jika Tergugat lalai melaksanakan putusan perkara ini;-----------------------------------------------
- Menyatakansitajaminansebidang tanah dan rumah yang kini menjadi warung makan Wajo Dilla yang beralamat di Desa Tanggobu Kecamatan Bondoala Kabupaten Konawe provinsi sulawesi tenggara dan 1 unit mobil merek toyota rash dengan nomor polisi DN 442 DD, apabilaTergugattidakmelunasiseluruhhutangtersebut yang kemudiandapat di lelanggunamelunasihutangkepadaPenggugat;-------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum atau upaya hukum lainya dari Tergugat (uitvoerbaarbijvorraad);
- MenghukumTergugatuntukmembayarbiayaperkara yang timbul;---------------
Atau apabila Pengadilan Negeri Konawe berpendapat lain mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono); |