Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2023/PN Unh Drs. H. Thamrin Pawani PT Bumi Nikel Nusantara Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2023/PN Unh
Tanggal Surat Rabu, 15 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. H. Thamrin Pawani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhamad Irwan SHDrs. H. Thamrin Pawani
Tergugat
NoNama
1PT Bumi Nikel Nusantara
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa penggugat adalah sah sebagai pemilik tanah seluas 2 (dua) ha yang terletak di Desa Puuwonua Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara berdasarkan Surat pernyataan penguasaan Sebidang tanah  nomor : 01/013/III/2013  dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utaraberbatasan dengan: Jalan

Sebelah Timurberbatasan dengan: Hj Nurmin

Sebelah Selatan berbatasan dengan: H Thamrin Pawani

Sebelah Barat berbatasan dengan: H Thamrin Pawani

  1. Bahwa Perbuatan Tergugat yang menguasai tanah penggugat yang dijadikan lokasi pertambangan Nikel milik Tergugat  tanpa memberikan kompensasi dan ganti rugi adalah perbuatan melawan hukum (onrech matige daad) yang merugikan Penggugat;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang dialami Penggugat sebesar Rp.5.000.000.000 (lima milyar rupiah) yang merupakan kehilangan hak penggugat untuk mengolah tanahnya .
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap bulan, untuk setiap keterlambatan mematuhi putusan dalam perkara ini;
  4. Menghukum Tergugat membayar seluruhnya biaya yang timbul dalam perkara;

SUBSIDAIR

Atau; Jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (exaequo etbono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak