Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2021/PN Unh RUSDIN MOITA, S. Pd., M. Pd SAIMIN Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2021/PN Unh
Tanggal Surat Senin, 14 Jun. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUSDIN MOITA, S. Pd., M. Pd
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Risal Akman, S.H.,M.HRUSDIN MOITA, S. Pd., M. Pd
Tergugat
NoNama
1SAIMIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

____________________    P R I M A I R     ____________________

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.-
  2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pemilik tanah sengketa seluas + 7.500 M2 yang terletak dahulu Desa Tongauna Kec. Abuki sekarang Kel. Tongauna Kec. Tongauna Kab. Konawe SULTRA dengan batas :

 

  1.           berbatas dahulu KASIRA LABURASA     sekarang SUNAR dan Saluran
  2.           berbatas dengan LABOTI          
  3.         berbatas dahulu TANGGU                    sekarang FERI, ABD. HALIM
  4.           berbatas dahulu KARIM SAYO              sekarang SUNAR

 

  1. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang mengklaim dan masuk menyerobot tanah sengketa tanpa seizin PENGGUGAT adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
  2. Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkannya kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan kosong dan jika perlu dengan bantuan alat-alat negara/Kepolisian.
  3. Menghukum pula TERGUGAT untuk membayar kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT baik materil maupun inmateril sebesar Rp. 130.000.000.- (seratus tiga puluh juta rupiah) dengan rincian kerugian berikut :

KERUGIAN MATERIL

  • Hilangnya pematang dan tanda-tanda batas dari tanah sengketa milik PENGGUGAT tersebut kerugian biaya sebesar                 Rp. 30.000.000.-
  • Biaya PENGGUGAT mengurus perkara ini sebesar        Rp. 50.000.000.-
  • Hilangnya hak PENGGUGAT menikmati hasil panen      Rp. 50.000.000.-
  1. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uivoer bar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum lain dari TERGUGAT.
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) setiap hari persetiap TERGUGAT lalai mematuhi isi putusan yang berkekuatan hukum tetap.
  3. Menghukum TERGUGAT membayar segala biaya perkara.

____________________    SUBSIDAIR       ____________________

 

Mohon Putusan seadil–adilnya (Ex Aequo Et Bono).-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak