____________________ P R I M A I R ____________________
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.-
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pemilik tanah sengketa seluas + 7.500 M2 yang terletak dahulu Desa Tongauna Kec. Abuki sekarang Kel. Tongauna Kec. Tongauna Kab. Konawe SULTRA dengan batas :
- berbatas dahulu KASIRA LABURASA sekarang SUNAR dan Saluran
- berbatas dengan LABOTI
- berbatas dahulu TANGGU sekarang FERI, ABD. HALIM
- berbatas dahulu KARIM SAYO sekarang SUNAR
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang mengklaim dan masuk menyerobot tanah sengketa tanpa seizin PENGGUGAT adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
- Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkannya kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan kosong dan jika perlu dengan bantuan alat-alat negara/Kepolisian.
- Menghukum pula TERGUGAT untuk membayar kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT baik materil maupun inmateril sebesar Rp. 130.000.000.- (seratus tiga puluh juta rupiah) dengan rincian kerugian berikut :
KERUGIAN MATERIL
- Hilangnya pematang dan tanda-tanda batas dari tanah sengketa milik PENGGUGAT tersebut kerugian biaya sebesar Rp. 30.000.000.-
- Biaya PENGGUGAT mengurus perkara ini sebesar Rp. 50.000.000.-
- Hilangnya hak PENGGUGAT menikmati hasil panen Rp. 50.000.000.-
- Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uivoer bar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum lain dari TERGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) setiap hari persetiap TERGUGAT lalai mematuhi isi putusan yang berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum TERGUGAT membayar segala biaya perkara.
____________________ SUBSIDAIR ____________________
Mohon Putusan seadil–adilnya (Ex Aequo Et Bono).- |